REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Sektor Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap dua orang pelajar atas tuduhan pencurian sepeda motor di wilayah hukum setempat, Ahad (11/6) dini hari.
"Tersangka berinisial NF (17) pelajar kelas 12 SMK swasta Bekasi dan DH (14) pelajar kelas IX SMP swasta Bekasi," kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari di Bekasi, Ahad (11/6).
Menurut dia, kedua tersangka beraksi di sebuah rumah kontrakan milik Nur Alamsyah Jalan Dewi Sartika RT04/RW08 Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. "Tersangka beraksi sekira pukul 01.30 WIB di pelataran parkir kontrakan korban dengan mengincar motor jenis Yamaha Vega B 3619 KAY," katanya.
Motor itu diketahui merupakan milik dari M satrio (26) yang tinggal di kontrakan tersebut. Namun aksi tersangka dipergoki oleh petugas ronda bernama Marzuki yang curiga dengan gerak gerik tersangka saat tengah berupaya membawa kabur motor korbannya.
"Saat itu petugas ronda melihat dua tersangka sedang mengutak-atik gembok rantai yang terlilit pada motor tersebut menggunakan obeng.
"Lalu saksi Marzuki berteriak 'maling' sehingga warga berdatangan ke lokasi kejadian dan berhasil menangkap keduanya," katanya.
Selanjutnya petugas membawa kedua tersangka ke Mapolsek Bekasi Timur untuk menjalani pemeriksaan polisi. Dari lokasi kejadian polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor korban, sebuah obeng, dan sebuah kunci pas.
"Tersangka kita jerat pasal 363 ayat (1) ke 4e junto 53 ayat (1) kuhp tentang pencurian dengan hukuman lima tahun penjara," katanya.