Senin 12 Jun 2017 01:16 WIB

Legislator Nasdem: KPK tak Perlu Khawatir Hak Angket

Politikus Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Foto: YouTube
Politikus Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu mengkhawatirkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hak angket untuk melemahkan lembaga antirasuah itu.

"Jangan beranggapan DPR membuat hak angket untuk melemahkan KPK. Mari kita bersama-sama, kita bina agar proses ini sesuai aturan," kata di Jakarta Utara, Ahad (12/6).

Menurutnya pembentukan Pansus KPK justru ingin menguatkan institusi KPK, bukan sebaliknya. Semua yang dilakukan DPR semata-mata ingin melaksanakan fungsi pengawasan.

KPK juga tidak perlu takut menghadapi Pansus Angket KPK. Terlebih, jika KPK memang sudah bekerja secara profesional dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kita berharap KPK juga jangan takut. Ini seperti rutinitas medical check up. Pada saat kita masuk di ruangan dokter, kalau memang ada yang perlu perbaikan, kita dikasih vitamin. Tapi kalau tidak ada, no way, ya sehat-sehat aja," ujar nggota DPR dari Fraksi Partai NasDem ini.

Dalam pembentukan Pansus Hak Angket KPK, menurutnya KPK juga tidak perlu meminta pandangan presiden karena seluruh proses kerja Pansus KPK dapat segera bekerja sebagaimana mestinya.

"Tidak perlu meminta pandangan Presiden. Presiden sudah menjawab tidak ikut campur masalah DPR melakukan haknya yang diatur konstitusi. Ini UU yang sudah mengatur," ucap Sahroni.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan Pansus memerlukan dana sekitar Rp3,1 miliar untuk bekerja selama 60 hari sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dana tersebut sudah termasuk untuk membiaya aktivitas di luar rapat-rapat formal di Parlemen.

"Sudah termasuk konsinyering, kunjungan ke luar kota, utamanya untuk mengundang pakar, ahli yang terkait tugas pokok," kata Agun usai Rapat Pansus KPK di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (8/6).

Menurut dia seluruh keputusan tersebut masih bisa berubah karena bakal disempurnakan kembali pada rapat Pansus Angket KPK pekan depan.

Agun juga menjelaskan bahwa Rapat Pansus KPK pada hari Kamis (8/6) memutuskan dua poin besar, yaitu mengenai kerangka acuan bekerja (term of reference/ToR).

ToR ini bakal dikirimkan kepada pihak-pihak terkait, misalnya para pakar yang diundang serta pihak-pihak yang diperiksa. Adapun isinya, antara lain, mengenai latar belakang hak angket, fungsi, tugas, dan metode.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement