Senin 12 Jun 2017 21:18 WIB

'Mobil Dinas Jangan Digunakan untuk Pribadi'

Mobil dinas.
Foto: Dede Lukman Hakim
Mobil dinas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur melarang mobil dinas digunakan untuk keperluan mudik lebaran.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. "Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi," ujar Asman di Jakarta, Senin (12/6).

Menteri Asman mengingatkan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menaati aturan tersebut. "Mobil dinas jangan digunakan untuk pribadi, apalagi untuk mudik saat libur lebaran," tegasnya.

Dia menekankan bahwa penggunaan kendaraan dinas operasional dibatasi pada hari kerja, dan digunakan di dalam kota.

"Kalau instansi pemerintah memiliki bus  jemputan pegawai, mungkin bisa digunakan. Tapi harus  harus dengan izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah tempat ASN bekerja atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya," imbuhnya.  

Asman juga mengatakan bahwa untuk kepentingan mudik lebaran, sejumlah instansi pemerintah, BUMN maupun swasta menyediakan fasilitas kendaraan untuk mudik. Selain itu, pemerintah juga memberikan gaji ke-14 atau THR, sehingga PNS  cukup terbantu dengan tambahan dana tersebut dalam menghadapi hari raya Idul Fitri.

Dia mengingatkan, pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tanpa izin akan diberikan sanksi sebagaimana diatur PP No. 534/2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi ini juga berlaku untuk PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja usai Lebur dan cuti bersama Lebaran.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement