Selasa 13 Jun 2017 19:05 WIB

Emil: Mengapa Proses Persidangan Buni Yani Jadi ke Bandung?

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bayu Hermawan
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil
Foto: Mahmud Muhyidin
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengizinkan gedung arsip daerah dijadikan lokasi persidangan kasus Buni Yani. Namun ia mengaku heran, mengapa proses persidangan Buni Yani harus dipindah ke Kota Bandung.

Pria yang akrab disapa Emil itu mengakui, memang ada surat yang dikirim dari Kepala Pengadilan untuk menggunakan Gedung Arsip tersebut. Emil mengatakan, gedung tersebut digunakan karena kebutuhan ruangan sidang yang kurang memadai.

Selain itu, nantinya kalau menggunakan gedung arsip, jalannya di tutup maka tak akan terganggu. Menurutnya, jika sidang masih digelar di Kantor Pengadilan di Jalan Riau, masyarakat akan terganggu kalau ada penutupan.

"Cuma yang saya kurang suka, lokasi kasusnya kan di Depok. Ini kenapa diprosesnya jadi ke Bandung," ujar Emil kepada wartawan di Pendopo, Selasa petang (13/6)

.Perlu diketahui, proses persidangan kasus Buni Yani akan dipindahkan ke Gedung Arsip Daerah Kota Bandung di Jalan Seram. Keputusan itu muncul, dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (13/6).

Permintaan pemindahan ruang sidang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan menginginkan ruang sidang yang lebih kondusif.

"Kita mengajukan memindahkan tempat sidang ke tempat yang kondusif. Selanjutnya saya serahkan kepada yang mulia," kata JPU tersebut seraya mengatakan, kalau di Jalan Riau (Martadinata) cukup padat, jalur wisata, sehingga berpotensi menggangu keramaian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement