REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhid mengatakan, siswa-siswi di sekolah memiliki hak mendapatkan pendidikan agama. Pendidikan agama dibutuhkan tidak hanya di sekolah formal, juga di sekolah informal.
"Pihak sekolah sebagai pengelola pendidikan jalur formal wajib memberikan pendidikan agama. Kewajiban tersebut tidak bisa disubstitusikan kepada lembaga pendidikan yang lain," ujar dia dalam keterangan tertulis pada Republika.co.id, Rabu (14/6).
Untuk itu, Zainut mengatakan, MUI sekali lagi mohon kepada Mendikbud untuk lebih bijak dalam mengeluarkan pernyataan, apalagi menyangkut hal yang sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan kegaduhan. "Lebih bagus Pak Menteri fokus bekerja menyiapkan anak didik lebih berprestasi. Daripada terjebak pada polemik yang tidak produktif," katanya.
Zainut menambahkan, banyak masalah pendidikan yang belum tertangani dengan baik, misalnya masalah sarana pendidikan, tenaga kependidikan, masalah Ujian Akhir Sekolah, pelaksanaan kurikulum 2013 yang sampai saat ini belum tuntas, dan masih banyak masalah lainnya. Untuk menyesaikan itu saja, kata dia, waktunya tidak cukup, apalagi ditambah dengan masalah baru yang kontroversial.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhajjir Effendi mengatakan akan menjadikan sistem pendidikan di Indonesia menjadi Full Day School dan menghapus pendidikan agama dalam mata pelajaran di sekolah. Sebagai gantinya, penilaian keagamaan akan melibatkan instansi luar sekolah seperti tempat-tempat ibadah.