Rabu 14 Jun 2017 14:32 WIB

Jabar Luncurkan Aplikasi Peringatan Dini Harga Pangan

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Nidia Zuraya
Pedagang pasar, ilustrasi
Foto: Musiron/Republika
Pedagang pasar, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Forum Koordinasi Pengendalian Inflasi (FKPI) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) se-Jawa Barat meluncurkan aplikasi bernama Early Warning System (EWS) atau sistem peringatan dini terhadap kenaikan harga pangan di Jawa Barat.

Aplikasi bernama 'Priangan' tersebut bisa diunduh oleh warga melalui telepon pintar berbasis Android maupun IOS dan merupakan pengembangan dari Portal Informasi Harga Pangan yang sebelumnya telah diluncurkan dua tahun lalu.

"Jadi EWS ini satu alat yang kita ciptakan dalam Priangan sebagai alat untuk melakukan monitoring terhadap harga pangan," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat Wiwiek Sisto Widayat pada pelucuran EWS di Gedung Sate, Bandung, Rabu (14/6).

Selain itu, menurut dia, Aplikasi Priangan ini juga merupakan satu alat yang dibuat dalam rangka pengendalian inflasi di Jawa Barat sehingga bisa dipantau harga pangan di lapangan melalui sebuah aplikasi di ponsel. "Sehingga untuk meningkatkan fungsi dan tujuan Priangan, dikembangkan sebuah sistem peringatan dini atau EWS," kata dia.

Menurut dia, setiap daerah di Jawa Barat akan menginformasikan harga komoditas pangan setiap harinya sehingga jika ada kenaikan yang tidak wajar maka bisa dilakukan tindakan untuk mengantisipasi lonjakan harga. Ia menuturkan ada 10 komoditas utama yang dipantau dan diperbaharui informasinya setiap pukul 10.00 WIB yakni beras, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, bawang putih, daging ayam, telur ayam, daging sapi, minyak goreng, dan gula pasir.

"Di sana ada satu kriteria, sampai seberapa besar peningkatan harga kita toleransi. Misalnya daging sapi naik 10 persen pak gubernur harus siap-siap bertindak, ada apa di daerah itu," kata dia.

"Kalau harga cabai naik 10 persen masih nggak apa-apa tapi kalau 50 persen harus siap melakukan aksi. Jadi gunanya untuk agar bisa mengendalikan harga di daerah secara real time," kata dia.

Lebih lanjut Wiwiek mengatakan dalam sistem tersebut nantinya harga yang tercatat digolongkan dalam empat kategori indikator yakni kategori normal jika harga naik di atas 5 persen, kategori waspada jika harga naik di atas 8 persen maka para pimpinan daerah diharapkan waspada terhadap lanjutan kenaikan harga.

Kategori selanjutnya siaga jika harga naik di atas 12 persen yang mana para pimpinan daerah diharapkan siaga terhadap kenaikan harga tersebut dan menanggapi serta melakukan tindakan penanggulangan. "Dan tingkat critical point juga kenaikan harga mencapai di atas 20 persen, maka seluruh pimpinan daerah diharapkan dapat melakukan koordinasi pelaksanaan aksi nyata untuk menanggulangi kenaikan harga," kata dia.

Pihaknya berharap dengan perkembangan fitur ini maka Priangan tidak hanya menjadi penyedia informasi harga terkini bagi konsumen namun juga menjadi penyedia data bagi regulator terkait kenaikan harga pangan dan antisipasi yang bisa dilakukan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement