REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Pemerintah Australia harus membayar kompensasi sebesar 70 juta dolar AS atau Rp 910 miliar untuk 1.905 pengungsi dan pencari suaka di Pulau Manus, Papua Nugini.
Pemerintah Australia dinyatakan bersalah dalam gugatan kelompok karena secara tidak sah telah menahan para pengungsi dalam kondisi berbahaya di pulau tersebut.
Gugatan kelompok itu mulai diajukan oleh firma hukum Slater and Gordon di Mahkamah Agung Victoria pada Desember 2016, atas nama para pengungsi Pulau Manus yang ditahan sejak November 2012 hingga Desember 2014.
Pemerintah Australia memilih untuk memberi ganti rugi, daripada melanjutkan persidangan yang akan berlangsung selama enam bulan. Persidangan itu akan membeberkan bukti-bukti mengenai pembunuhan tahanan di dalam pusat penahanan pulau tersebut.