Kamis 15 Jun 2017 14:40 WIB

Pengamat: Budaya Koruptif Petugas Lapas Terpelihara Baik

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yudha Manggala P Putra
Lapas Cipinang Jakarta Timur
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Lapas Cipinang Jakarta Timur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, ditemukannya sel mewah yang ditempati narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang menandakan budaya koruptif petugas Lapas masih terpelihara dengan baik. Menurutnya, para petugas sangat mudah tergoda oleh iming-iming imbalan yang besar.

"Budaya koruptif masa lalu masih terpelihara dengan baik pada petugas-petugas LP. Meskipun mereka telah dibekali dalam sebuah pendidikan dengan penanaman ideologi pemasyarakatan, namun dalam kenyataannya mereka mudah tergoda oleh iming-iming imbalan yang besar," kata Fickar kepada Republika.co.id, Kamis (15/6).

Fickar melanjutkan, kebiasaan korup tersebut secara diam-diam menjadi corporate culture yang diterima secara masif hampir di semua Lapas. Sehingga, tidak mengherankan terjadinya jual beli sel yang berulang, dan mungkin sudah melembaga sebagai korupsi yang tersistemkan.

Fickar menambahkan, perlakuan diskriminatif dengan memberikan sel mewah terhadap napi-napi berduit juga telah menjauhkan dan menegasikan fungsi-fungsi Lapas. Padahal, fungsi sistem pemayarakatan seharusnya dapat membina narapidana dengan tujuan mereka mengakui kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi perbuatan, dan dapat diterima masyarakat dengan kehidupan yang wajar.

Maka dari itu, Fickar meminta pemerintah untuk dapat mensinergikan lembaga-lembaga yang menangani masalah napi, terutama napi narkoba. Lambaga yang dimaksud utamanya adalah Kemenkumham melalui Ditjen PAS, BNN, Imigrasi dan lain-lain.

"Sinergi ini untuk menjaga dan menghindarkan LP menjadi surga bagi bandar narkoba dan menjadi sekolah tinggi kejahatan," terang Fickar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement