Kamis 15 Jun 2017 17:09 WIB

Pascaputusan MK, KPU Segera Revisi Aturan Pencalonan Perorangan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memberikan paparan saat Peluncuran Pemilihan Kepala Derah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/6).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memberikan paparan saat Peluncuran Pemilihan Kepala Derah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan akan melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) pencalonan kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. 

Menurut Arief, putusan MK memiliki implikasi kepada PKPU tentang pencalonan untuk Pilkada Serentak 2018 yang sudah disepakati oleh KPU dan DPR. Terutama pada aturan pencalonan perorangan. 

Karena itu, Arief menambahkan, revisi PKPU tidak akan mengubah seluruh pasal. Revisi hanya akan menyasar poin dukungan untuk calon perorangan. "Akan ada revisi. Kapan akan direvisi, kami belum memutuskan," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).

Tahapan pencalonan Pilkada Serentak 2018 akan dimulai pada Januari 2018. Namun, proses pencalonan untuk calon independen dilalukan jauh sebelumnya. 

Sebab, calon independen harus mengumpulkan dan menyerahkan bukti dukungan sebelum Januari. 

Arief mengungkapkan putusan MK akan mempermudah prosedur memperoleh dukungan bagi calon indenden. Sebab, calon independen kini boleh menerima dukungan tidak hanya berdasakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelumnya. 

Calon independen dapat menerima dukungan dari penduduk yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah. "Namun, dari tingkat kesulitan saya kira sama sebab harus mengumpulkan sekian persen persentase dukungan dari luasan wilayah tertentu," kata Arief. 

Pada Rabu (14/6), MK mengabulkan gugatan yang diajukan relawan 'Teman Ahok' dan Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) terkait uji materi pasal 41 dan pasal 48 UU Pilkada. 

Gugatan ini dilayangkan karena keberadaan pasal dinilai menyulitkan calon independen. Dalam putusannya, MK menyatakan calon independen didukung oleh calon pemilih dan bukan hanya pemilih yang terdaftar di DPT pemilu sebelumnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement