Sabtu 17 Jun 2017 13:05 WIB

Hasil Putusan MA Diharapkan Bisa Bulatkan Islah Dualisme PPP

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Bendera PPP
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Bendera PPP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menegaskan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) membuktikan jika kepengurusan PPP di bawah komando Djan Faridz adalah abal-abal.

Menurutnya, melalui Putusan PK No. 79/Pdt.Sus.Parpol/2017 tanggal 12 Juni 2017, yang diumumkan pada Jumat (16/6). Dalam putusan itu MA mengabulkan pernohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Ketua Umum PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016, M. Romahurmuziy.

Kata Arsul, dari sisi hukum, putusan PK ini mengakhiri dualisme kepengurusan di PPP. Sebab dengan putusan itu sudah tidak ada lagi basis hukum bagi Djan Faridz untuk mengklaim kepengurusannya setelah Muktamar Jakartanya dan kepengurusan yg dihasilkannya dibatalkan.

Sebenarnya, kata Arsul, putusan PK MA ini bukan hal yang mengejutkan. Karena pada akhirnya memang bisa dibuktikan bahwa Muktamar PPP di Jakarta pada oktober 2014 yang melahirkan kepengurusan Djan Faridz adalah Muktamar yang "abal-abal".

"Karena yang hadir bukan pengurus wilayah dan cabang yang sah dan sidang-sidangnya dipimpin bukan oleh pengurus harian," tegas Arsul dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Sabtu (17/6).

Sambung Arsul, selain putusan MA di tingkat peninjauan kembali membatalkan muktamar dan kepengurusan Djan Faridz, juga melengkapi dan menyempurnakan Putusan PTTUN Jakarta yang sebelumnya mengembalikan keabsahan kepengurusan PPP di bawah ketua umum Romi dan Sekjen, Arsul Sani. Hal itu berdasarkan SK Menkumham tentang kepengurusan PPP Hasil Muktamar Pondok Gede 2016.

"Saya berharap bahwa dengan Putusan PK ini maka akan membulatkan islah yg masih "lonjong" karena Djan Faridz dan bbrp pengikut setianya masih belum mau untuk islah" harap Anggota Komisi III DPR RI.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement