Ahad 18 Jun 2017 11:21 WIB

Mendagri tak akan Obral Perppu Pemilu

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) bersalaman dengan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy (kiri) sebelum memulai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) bersalaman dengan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy (kiri) sebelum memulai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak akan mengobral peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengatasi deadlock pembahasan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). 

Tjahjo mengatakan pemerintah masih berharap pengambilan keputusan lima isu krusial Rancangan Undang-Undang Pemilu diselesaikan secara musyawarah mufakat di Pansus Pemilu. Karena itu, dia meminta DPR untuk menghindari deadlock dalam pembahasan di pansus dan memboyong lima isu krusial tersebut ke voting paripurna DPR. 

"Pemerintah berharap voting dan opsi lain seperti Perppu misalnya jangan diobral, semangat musyawarah mufakat akan kita kedepankan," kata Tjahjo kepada wartawan melalui pesan tertulisnya pada Ahad (18/6).

Pemerintah menginginkan pembahasan selesai di pansus karena melihat upaya DPR yang secara intensif melakukan lobi-lobi. Lobi ini baik antaranggota pansus, antarpimpinan fraksi, antarpimpinan parpol, maupun dengan pemerintah. 

Dia berharap lobi-lobi ini membuat semua pihak saling memahami sehingga ada kesepakatan karena lima isu krusial yang masih tertunda. "Lima isu ini saling kait mengkait terkait kepentingan dan strategi partai politik, pemerintah dan parpol," ujar dia. 

Pansus dan Pemerintah kembali berencana pengambilan keputusan lima isu krusial RUU Pemilu antara lain ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), sistem Pemilu, metode konversi suara dan alokasi kursi per-daerah opemilihan. Rencananya, hal tersebut dilakukan pada Senin (19/6) besok.

"Pansus sepakat untuk pengambilan keputusan tingkat satu pada Senin jam 14.00 WIB. Kita sepakat juga bahwa mulai hari ini sampe Senin proses lobi pembicaraan lintas fraksi dilanjutkan," ujar Ketua Pansus Pemilu Lukman Edi usai rapat Pansus RUU Pemilu pada Rabu (14/6) malam.

Hal itu disampaikan Lukman berdasarkan lobi-lobi antar fraksi-fraksi, kepala kelompok fraksi (kapoksi) dan pemerintah sebelum rapat lanjutan RUU Pemilu, Rabu malam. Seluruh Fraksi di Pansus dan pemerintah sepakat lobi-lobi terus dilanjutkan sampai menemukan titik temunya pada Senin mendata.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement