Ahad 18 Jun 2017 12:00 WIB

Ini Alasan Pemerintah Ingin Presidential Threshold 20 Persen

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Foto: Antara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali mengungkap alasan pemerintah yang tetap konsisten menginginkan besaran ambang batas pengajuan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional.

Tjahjo mengatakan angka itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada tim pemerintah dalam pembahasan RUU Pemilu. Dia beralasan sikap pemerintah tersebut didasari keinginan melakukan pembangunan politik negara yang secara konsisten menuju pada penyederhanaan.

Mendagri meneruskan pernyataan Presiden bahwa politik negara ini akan semakin baik kalau ada konsistensi. Ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen peroleh suara sah nasional sudah diterapkan pada penyelenggaraan Pemilu 2009 dan 2014.

Sebagai bentuk konsistensi, angka serupa seharusnya juga diberlakukan pada Pemilu 2019. "Kita ingin kalau yang dulu sudah 20 (persen), masak mau ke nol,” ujar Tjahjo kepada wartawan melalui pesan tertulisnya pada Ahad (18/6).

Mendagri juga berharap sikap pemerintah tersebut diikuti oleh DPR, khususnya anggota Pansus Pemilu. Dia menambahkan besaran presidential threshold itu juga sudah teruji memunculkan lebih dari satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 2009 dan 2014. 

Karena itu, pemerintah masih belum berpikir serius sampai kepada pilihan lain. "Dalam dua kali Pilkada serentak pun juga Parpol tidak mempermasalahkannya dan berjalan demokratis," ujar Tjahjo.

Pansus dan Pemerintah kembali berencana pengambilan keputusan lima isu krusial RUU Pemilu antara lain ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), sistem Pemilu, metode konversi suara dan alokasi kursi per-daerah pemilihan. Rencananya, hal tersebut dilakukan pada Senin (19/6) besok.

"Pansus sepakat untuk pengambilan keputusan tingkat satu pada Senin jam 14.00 WIB. Kita sepakat juga bahwa mulai hari ini sampe Senin proses lobi pembicaraan lintas fraksi dilanjutkan," ujar Ketua Pansus Pemilu Lukman Edi usai rapat Pansus RUU Pemilu pada Rabu (14/6) malam.

Hal itu disampaikan Lukman berdasarkan lobi-lobi antar fraksi-fraksi, kepala kelompok fraksi (kapoksi) dan pemerintah sebelum rapat lanjutan RUU Pemilu, Rabu malam. Seluruh Fraksi di Pansus dan pemerintah sepakat lobi-lobi terus dilanjutkan sampai menemukan titik temunya pada Senin mendatang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement