REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunanjar mengaku kecewa dengan sikap lembaga anti rasuah yang tidak mengizinkan tersangka Miryam S Haryani menghadiri undangan Pansus tersebut.
Maka dengan demikian, Agun menegaskan, pihaknya akan mengirimkan surat pemanggilan kedua agar tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Seharusnya Miryam S Haryani dijadwalkan hadir di rapat Pansus Hak Angket KPK ketiga pada Senin (19/6).
"Tadi saya bacakan surat KPK atas ketidakhadiran Miryam S Haryani. Sepertinya KPK belum memahami Pansus kalau dilihat dari isi surat itu. Kami tidak akan tinggal diam, kami siap pemanggilan kedua," jelas Politikus Golongan Karya (Golkar) disela-sela Rapat Pansus Hak Angket KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/6).
Namun, Agun belum bisa memastikan kapan pemanggilan kedua terhadap Miryam S Haryani dilakukan. Kata Agun, kemungkinan pemanggilan tersangka KTP el itu dilaksanakan pada Kamis (22/6), tapi tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri. Hanya saja Agun enggan ambil pusing terkait sikap KPK yang tidak mengizinkan Miryam S Haryani.
"Kami hanya melaksanakan tugas berdasarkan konstitusi UUD 1945 dan UU MD3," ujarnya.
Menurut Agun, Pansus Hak Angket KPK berhak untuk melakukan pemanggilan paksa jika memang dibutuhkan. Selain diatur dalam konstitusi UUD 1945 juga tercantum di dalam Undang-undang MD3 Pasal 204. Agun mengatakan aturan itu berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNA).
"Kalau tidak memenuhi panggilan tiga kali berturut-turut, maka panitia angket bisa meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa," tegas Agun.
Sebelumnya KPK mengirimkan surat kepada Pansus Hak Angket KPK terkait penolakan menghadirkan Miryam S Haryani dalam rapat Pansus. Dalam surat itu, KPK menyatakan upaya menghadirkan tersangka Miryam S Haryani dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindakan mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung maupun tak langsung dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau obstruction of justice (vide pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001) dan tersangka Miryam S Haryani saat ini sedang menjadi tahanan KPK.
Surat dari KPK itu dibaca oleh salah satu Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Dossy Iskandar, dalam RDPU dengan tokoh masyarakat.