Senin 19 Jun 2017 18:48 WIB

Lima Isu Krusial Kembali Tunda Penuntasan RUU Pemilu

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) bersalaman dengan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy (kiri) sebelum memulai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) bersalaman dengan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy (kiri) sebelum memulai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) kembali menjadi batu sandungan bagi panitia khusus (pansus) dan pemerintah menuntaskan aturan tersebut.

Pansus Pemilu dan pemerintah belum juga menemui kata sepakat terhadap lima poin pada rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6). Kelima poin tersebut, yaitu ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), sistem pemilu, metode konversi suara, dan alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil).

Pansus dan pemerintah menunda pengambilan keputusan dan memperpanjang lobi-lobi antarfraksi dan pemerintah hingga 10 Juli mendatang. "Kami akan menempuh jalur musyawarah mufakat sampai titik darah penghabisan," ujar Ketua Pansus Lukman Edi.

Lukman mengatakan perpanjangan waktu lobi ini membuat jadwal pengambilan keputusan tingkat satu diputuskan menjadi 10 Juli mendatang. Diharapkan pada tanggal tersebut, ada kesepakatan atas lima poin isu krusial.

Dengan demikian, RUU Pemilu dapat disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI, 20 Juli mendatang.

Jika tidak mencapai mufakat pada 10 Juli maka rancangan itu akan diselesaikan dengan cara pengambilan suara terbanyak di Sidang Paripurna. "Ya itu pasti, karena sudah harus selesai pada masa sidang ini," ujar Lukman.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah selaku pengusul undang-undang ini terus melakukan lobi intensif dengan seluruh fraksi di parlemen. Dia pun mengklaim pembahasan pemerintah dan pansus sudah mengerucut pada lima isu krusial tersebut.

"Oh, pasti ada. Wong sudah ada kesimpulan musyawarah mufakat kok. Loh tiap hari lobi kok, tadi malam sampai subuh jam empat saja bertemu kok," ujar Tjahjo.

Tjahjo menambahkan lobi akan terus dilakukan hingga 10 Juli mendatang. Dengan harapan, kedua pihak menyepakati poin yang masih alot saat ini terkait ambang batas presiden.

Pemerintah menginginkan penerapan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2019. Namun, fraksi di parlemen terpecah mengenai persentase tersebut.

Tjahjo mengatakan tidak mau berandai-andai apakah fraksi-fraksi akan mengikuti kemauan pemerintah. "Saya belum mau komentar karena belum paripurna. Tapi kami harus tetap optimistis, soal nanti ending-nya bagaimana, kami harus optimistis," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement