Selasa 20 Jun 2017 15:40 WIB

Fahri: KPK Harus Tunduk pada Sistem Ketatanegaraan

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah
Foto: DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fahri Hamzah mengeluhkan dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menghargai DPR RI sebagai lembaga negara. Hal tersebut setelah KPK menolak keinginan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK untuk mengadirkan tersangka dugaan korupsi KTP Elektronik, Miryam S Haryani.

"Kehadiran parlemen di seluruh dunia adalah pertanda hadirnya daulat rakyat dan demokrasi. Karena sistem perwakilan adalah jaminan bagi adanya prinsip check and balance dalam cabang kekuasaan yang ada. Eksekutif, legislatif dan judikatif," jelas Fahri Hamzah, Selasa (20/6).

Maka dari itu, Fahri berharap harus ada sikap saling menghargai fungsi masing-masing. Sebab, kata dia, kalau tidak maka bisa berakibat negara terhenti dan buntu. Kemudian tidak menutup kemungkinan situasi antara KPK dengan DPR RI ini bisa mengarah kepada krisis ketatanegaraan.

Selanjutnya, Fahri juga berharap lembaga anti rasuah itu harus taat kepada prinsip ketatanegaraan Indonesia. Karena semua cabang kekuasaan legislatif di seluruh dunia dapat mengontrol penggunaan uang dan kekuasaan sebesar apapun.

"Apalagi KPK yang merupakan lembaga superbody yang bekerja secara ekstra judisial maka kekuasaan besar yang dimiliki harus bisa diawasi," tambahnya.

Fahri menilai kepatuhan KPK terhadap hukum tata negara merupakan cermin ketundukan kepada hukum termasuk kepada SOP yang KPK buat sendiri. Kemudian jika kepada hukum tata negara saja tidak taat maka ini pertanda ada pelanggaran lain yang lebih besar di dalam KPK. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement