REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Tim TGPF dibentuk sebagai upaya agar kasus penyerangan terhadap Novel menjadi terang, karena telah dua bulan lebih, pelaku penyerangan belum juga terungkap.
"Tetapi sampai hari ternyata tidak kunjung tuntas berarti ini bukan kasus biasa tapi kasus luar biasa," kata Ketua Komnas HAM Maneger Nasution, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim TGPF di Jakarta, Selasa (20/6).
Komnas HAM juga menggandeng tiga figur dalam TGPF ini, di antaranya Bambang Widodo Umar (Pengamat Kepolisian, Guru Besar FISIP UI), Bambang Widjojanto (Mantan Pimpinan KPK) dan Busyro Muqoddas (Ketua Bidang Hukum PP Muhammadiyah).
Selain itu, melibatkan sejumlah organisasi maupun masyarakat sipil yang konsen terhadap pemberantasan korupsi, seperti ICW, YLBHI, Kontras, LBH, Pemuda Muhammadiyah dan Madrasah Anti Korupsi.
Maneger mencontohkan pengungkapan pelaku kasus Pulomas yang hanya membutuhkan dua sampai tiga hari. Padahal pelaku, menurutnya, merupakan perampok dengan sekian banyak tim profesional.
Begitu pula pelaku kasus teroris yang dicap sebagai kasus luar biasa, kata dia, bisa diungkap dalam beberapa hari saja oleh kepolisian. Bahkan tidak hanya pelaku, tetapi juga berikut jaringannya.
Maneger mengatakan sebetulnya Komnas HAM sudah memiliki sejumlah data, termasuk dari organisasi aktivis maupun jurnalis. Ia menyebut tidak meragukan kinerja teknis kepolisian.
"Tapi masalahnya di non-teknis, ada informasi, ada tarik menarik di pimpinan internal KPK maupun kepolisian, non teknis ini yang kita dalami," ujarnya.
Maneger menambahkan, diharapkan dalam kurun tiga bulan, TGPF ini sudah menuntaskan kinerjanya. "Efektifnya tiga bulan. Kalau perlu perpanjangan, diperpanjang, kita lihat perkembangannya, mudah-mudahan tiga bulan bahkan kurang," jelasnya.