Kamis 22 Jun 2017 06:39 WIB

'DPR tak Hanya Lemahkan, Tapi Juga Berupaya Bubarkan KPK'

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar memprediksi, DPR akan bertindak lebih ekstrim dalam upayanya melemahkan KPK. Salah satunya adalah dengan mengupayakan lebih keras untuk merevisi UU KPK. Tidak hanya melemahkan, bahkan Fickar memprediksi akan ada upaya dari DPR untuk membubarkan KPK.

"Saya memprediksi DPR tetap akan merekomendasikan perubahan UU KPK bahkan lebih ektrim lagi. Selain melemahkan, juga berusaha membubarkan KPK," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (22/6).

Pelemahan KPK oleh DPR diprediksi lebih ekstrim tiada lain karena upaya yang dilakukan melalui Pansus Angket belum berjalan mulus. Terlebih, setelah KPK menolak untuk menghadirkan Miryam S Haryani dalam sidang angket. Ditambah lagi, Polri enggan membantu memanggil paksa Miryam dengan alasan takut salah langkah yang berujung pada masalah hukum.

"Apalagi Kapolri sudab menyatakan tidam bisa membantu DPR untuk mrnghadirkan pihak-pihak yang dipanggil DPR, karena hukum acaranya tidak jelas dan bukan kasus hukum," terang Fickar.

Seperti diketahui, Pansus Hak Angket KPK telah menggelar rapat di Gedung DPR pada Senin (19/6). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Dossy Iskandar itu memutuskan, menghadirkan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.

Namun, KPK mengatakan tidak akan menghadirkan Miryam dalam rapat Pansus di DPR. Alasannya, karena Miryam masih dalam proses penahanan di KPK dan sedang dalam proses hukum juga di penyidikan, dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Pansus Hak Angket kemudian mengharapkan bantuan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menjemput paksa Miryam S Haryani. Namun ternyata, Polri juga enggan membantu pemanggilan paksa tersebut karena takut salah langkah yang berujung pada masalah hukum.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement