REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tetap menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob meski telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/6) malam. Ahok tidak dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang karena diduga memiliki banyak musuh.
"Ya (untuk) keselamatan yang bersangkutan. Kami kan mengantisipasi ke sana," ujar Kalapas Cipinang Abdul Ghani saat dihubungi Republika di Jakarta, Kamis (22/6).
Abdul mengatakan Ahok berpotensi menerima ancaman seperti teror kalau dia menjalani tahanan di Lapas Cipinang. Karena itu, Lapas Cipinang memandang perlu melakukan antisipasi terhadap berbagai potensi gangguan tersebut.
"Keselamatan menjadi utama, jadi jangan sampai terjadi gangguan terkait yang bersangkutan kita pindahkan ke sana saja," kata dia.
Ahok telah dieksekusi oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (21/6) kemarin. Petugas Lapas Cipinang juga telah mendatangi Rutan Mako Brimob. Namun, Ahok dikembalikan ke Mako Brimob Mangga Dua, Depok, Jawa Barat.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara atas kasus penodaan agama pada 9 Mei 2017. Ahok pun sempat ditahan di rumah tahanan Cipinang Jakarta Timur sebelum kemudian dibawa ke Mako Brimob.
Kala itu, alasan kemanan pun menjadi pilihan sehingga Ahok harus dipindahkan ke Mako Brimob. Ahok dieksekusi setelah dia dan jaksa mencabut memori bandingnya.
Pencabutan memori banding membuat kasus penistaan agama memiliki kekuatan hukum tetap (incracht). Dengan demikian, Ahok pun menyandang status terpidana.