Ahad 25 Jun 2017 08:23 WIB

Ribuan Tahanan Pulau Manus Bisa Dapat Kompensasi Australia

Red: Ani Nursalikah
Abdul Aziz Muhammad, salah satu tahanan yang diwakili dalam gugatan terhadap Pemerintah Australia.
Foto: ABC
Abdul Aziz Muhammad, salah satu tahanan yang diwakili dalam gugatan terhadap Pemerintah Australia.

REPUBLIKA.CO.ID, MANUS -- Hampir 2.000 pria yang ditahan oleh Pemerintah Australia di Pulau Manus bisa menerima kompensasi atas penganiayaan yang mereka terima. Menurut sejumlah ahli hukum, hal ini akan menjadi penyelesaian kasus hak asasi manusia terbesar dalam sejarah hukum Australia.

Sidang gugatan melawan Departemen Imigrasi Australia dijadwalkan akan dimulai di Pengadilan Tinggi Victoria pada Rabu (14/6), namun gugatan ini diperkirakan akan dibereskan, dan bukannya dilanjutkan ke proses sidang selama enam bulan.

Dari informasi yang dihimpun ABC, ribuan tahanan pria tersebut kemungkinan akan menerima pembayaran yang cukup besar dari Pemerintah Australia jika penyelesaian gugatan tercapai. Gugatan tersebut diajukan oleh firma hukum ‘Slater and Gordon’ atas nama 1.905 pria yang ditahan di Pulau Manus antara November 2012 hingga Desember 2014.

Salah seorang pria, yakni pengungsi Sudan bernama Abdul Aziz Muhammad, telah tinggal di pulau itu selama empat tahun dan berada di sana saat insiden kekerasan -yang mengakibatkan kematian sesama tahanan bernama Reza Barati -terjadi pada Februari 2014.