Kamis 29 Jun 2017 09:51 WIB

Pemda Agar Lebih Tertib Mendata Kepindahan Penduduk Pasca Idul Fitri

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas Dinas Catatan Sipil mendata identitas penumpang bus yang baru tiba  (ilustrasi)
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Petugas Dinas Catatan Sipil mendata identitas penumpang bus yang baru tiba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan pemerintah daerah harus lebih tertib dalam merapikan pendataan penduduk yang melakukan kepindahan setelah Idul Fitri. Penduduk tidak hanya berpindah secara fisik, melainkan juga secara administrasi.

Zudan menjelaskan, daerah tidak boleh melarang penduduknya pindah. Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga menjamin bahwa penduduk bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah NKRI. "Pemerintah daerah harus aktif untuk melakukan pengawasan dan pendataan agar terbangun budaya baru di sektor kependudukan. Penduduk tidak hanya pindah secara fisik tetapi administrasi. Dengan demikian, kepindahannya juga harus diurus," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (28/6).

Dia menuturkan, perpindahan penduduk untuk memperoleh penghidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera merupakan hak warga. Pemerintah daerah (pemda) harus bisa memfasilitasi dan memberikan kemudahan agar penduduk lancar dalam melakukan tertib administrasi. Sebab, Zudan, menjelaskan, penduduk yang hanya pindah secara fisik tetapi data kependudukannya masih berada di daerah lama akan merugikan daerah tujuan.

"Penduduk merupakan salah satu elemen penghitungan dana alokasi umum (DAU). Misalnya saja penduduk Kabupaten Tegal pindah ke Bekasi tetapi tidak diurus administrasinya maka tetap dihitung sebagai penduduk Tegal walaupun sudah tinggal di Bekasi. Maka Bekasi akan rugi dari sisi perhitungan DAU," ungkapnya.

Di sisi lain, bagi penduduk, Zudan mengingatkan bahwa setiap penduduk dewasa yang bepergian atau berpindah harus membawa KTP-el. Jika ingin menetap, penduduk harus segera mengurus surat pindah dengan melengkapi dokumen kependudukan saat berpindah. "Secara substantif penduduk yang pindah harus ada jaminan tempat tinggal dan jaminan mendapatkan pekerjaan. Tidak boleh berpindah dengan menimbulkan masalah pengangguran dan masalah perumahan di daerah tujuan,'' tambahnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement