Senin 03 Jul 2017 01:42 WIB

Kemendagri Pantau Daerah yang Belum Sepakati Biaya Pilkada

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Foto: Antara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan pihaknya akan melakukan monitor kepada semua daerah yang hingga saat ini belum menyepakati naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pembiayaan Pilkada serentak 2018. Kemendagri sudah meminta kepada pemerintah daerah (pemda) agar menyediakan anggaran yang cukup sebagai biaya pilkada tahun depan.

"Sifatnya sudah bukan lagi imbauan. Kami sudah memanggil Pemda, baik sekretaris daerah maupun kepala biro keuangan sejak sebulan lalu," ujar Tjahjo dalam pesan singkat kepada Republika, Ahad (2/7).

Menurut Tjahjo, dalam pertemuan itu, pihaknya sudah meminta daerah mempersiapkan anggaran yang cukup. Beberapa daerah langsung menyatakan siap. Beberapa daerah lain menyatakan akan menyelesaikan NPHD secara bertahap.

"Kemendagri terus melakukan koordinasi dgn KPU, Bawaslu dan KPU daerah untuk memonitor daerah," tegasnya.

Tjahjo menambahkan, pihaknya optimistis semua daerah dapat menyepakati dan menyelesaikan persetujuan NPHD secepatnya. "Pengalaman dua kali pilkada serentak semua bisa tercukupi meskipun penyerahannya dilaksanakan per termin," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan sebanyak 25 daerah telah menandatangani naskah perjanjian daerah (NPHD) untuk Pilkada serentak 2018. Meski demikian, masih ada 14 provinsi yang belum menandatangani NPHD hingga 30 Juni lalu.

Penandatanganan NPHD menjadi dasar kepastian anggaran untuk pembiayaan Pilkada serentak 2018. Pramono menyebutkan, 25 daerah yang sudah menyepakati NPHD terdiri dari tiga provinsi dan 22 kabupaten/kota.

"Tiga provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Bali dan Sulawesi Tenggara," ungkap Pramono ketika dikonfirmasi Republika, Ahad.

Seperti diketahui, sebanyak 17 provinsi akan menggelar Pilkada pada 2018. Dengan demikian, 14 provinsi lain hingga saat ini belum melakukan penandatanganan NPHD.

Berdasarkan data yang dihimpun Republika, 14 provinsi tersebut yakni Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua dan Maluku Utara.

Pramono melanjutkan, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Edaran Nomor 273 tanggal 19 Juni 2017 Tentang Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2018, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memberi batasan kepada 171 pemerintah daerah (pemda) penyelenggara pilkada untuk menandatangani NPHD paling lambat akhir Juli 2017.

Dia menambahkan, berdasarkan pengajuan anggaran Pilkada dari 171 daerah, jumlah total besaran biaya mencapai Rp 14,8 triliun. Pilkada Serentak 2018 diikuti oleh 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. Pemungutan suara dilakukan pada 27 Juni tahun depan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement

Rekomendasi

Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement