REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD tidak boleh ada tes baca, tulis, hitung (calistung).
“(Ketentuan masuk SD) SD nggak boleh ada tes, cuma cukup umur dan terdekat,” kata Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Kemendikbud Wowon Widaryat di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7).
Ia menegaskan, ketentuan masuk jenjang SD, adalah cukup umur, lokasi, dan sekolah terdekat. Ia menegaskan, apabila syarat tersebut sudan terpenuhi maka sekolah tidak boleh menolak siswa itu. Bahkan, ia mengatakan, apabila sisa itu tidak memiliki ijazah TK, sekolah tetap tak boleh menolak. “SD nggak boleh ada seleksi, wajib diterima. tidak boleh ada seleksi,” ujar Wowon.
Bahkan, ia melanjutkan, Kemendikbud mengimbau pada seluruh pengelola dan kelompok pengelola PAUD tidak boleh ada seleksi dalam penerimaan siswa. Ia mengatakan, selama ini sudah memberi imbauan pada dinas pendididkan setempat agar memberi sanksi SD yang menerapkan model seleksi dalam PPDB. Ia berujar Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB bertujuan untuk menghindari adanya sekolah yang menolak siswa dengan alasakan apapun.
“Keluhan orangtua anaknya nggak diterima SD harusnya nggak ada lagi. (Permendikbud ini) jangan sampai siswa kumpul di satu tempat. Supaya nanti semua sekolah kualitasnya sama bagus,” tutur Wowon.