Selasa 04 Jul 2017 16:13 WIB

Sopir Taksi Reguler Tanggapi Positif Pengaturan Tarif Daring

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Indira Rezkisari
  Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8).(Republika/Yasin Habibi)
Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8).(Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 sudah berlaku secara keseluruhan terhitung pada 1 Juli 2017. Peraturan itu mengatur tarif taksi dalam jaringan (daring) dengan tarif atas dan tarif bawah.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah pengemudi memiliki tanggapan yang berbeda-beda. Salah seorang sopir taksi reguler, Guntur mengatakan, dia baru saja mengetahui hal tersebut kemarin. Guntur pun mengapresiasi aturan yang diberlakukan pemerintah itu.

"Ini mungkin bagus ya, soalnya kan jelas aturannya jadi saingannya sehat ini nggak jor-joran lagi bonus orang (sopir) online," kata dia saat ditemui di dekat Graha Cijantung Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (4/7).

Guntur berharap, dengan tarif yang tidak jauh berbeda dengan taksi daring, taksi reguler dapat kembali bersaing. Namun, Guntur tidak terlalu khawatir karena perusahaannya sebenarnya sudah terintegrasi dengan salah satu penyedia transportasi daring.

"Nggak (khawatir) sih, cuma ya namanya rezeki sih sudah ada yang ngatur, tapi mending saja. Tapi kan kami juga sudah kerjasama dengan Go-Jek jadi aturan itu kena juga," kata Guntur. "Nanti nggak jauh berbeda tarifnya orderan dari kantor atau dari Gojek," ujar sopir Blue Bird ini lagi.

Sementara, Nur Adim, salah satu sopir taksi Daring di bawah perusahaan Grab justru bersyukur dengan adanya tarif baru ini. "Ini sebenarnya membantu kawan-kawan driver se-Indonesia, karena tarifnya ditentukan, tidak ada saling dirugikan, customernya juga tidak dirugikan karena diantar sampai depan rumah," ujar dia.

Adim menyatakan, aturan tarif atas dari pemerintah sudah tepat. Pemerintah mematok tarif Rp 3.500 untuk tarif bawah untuk Pulau Jawa dan Sumatera. Sedangkan tarif atas berlaku Rp 6 ribu untuk pulau yang sama.

"Tapi untuk Jakarta ini tarifnya 4.500 sampai 5 ribu sudah pas harga yang buat perjalanan transportasi online di Jakarta," ujar dia.

Sementara seorang tukang ojek pangkalan di bilangan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Abdul Rasyid mengatakan, dia tidak tahu menahu perihal pengaturan tarif transportasi daring. Lagi pula, menurut dia, tarif yang dia patok berdasarkan kesepakatan dengan penumpang.

"Lah saya mah deal-dealan dulu kan sama yang mau naik, nggak pengaruh kayaknya, kalau online jadi mahal terus jadi sama kaya kita (pangkalan) gak tau deh," kata dia.

Sementara, pengguna transportasi daring, Tangguh menilai, meski terdapat pengaturan yang berpotensi menaikkan tarif transportasi daring naik, daring tetap menjadi pilihannya. "Ya mungkin jadi agak mahal, tetapi kan tetap jadi pilihan soalnya tetap yang paling praktis sejauh ini," kata dia.

Arif Satrio

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement