Selasa 04 Jul 2017 18:39 WIB

Pengamat: Tak Masalah Pansus Angket KPK Temui Napi Tipikor

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Bayu Hermawan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia Prof Mudzakir menilai, upaya Pansus angket KPK yang berencana mengunjungi narapidana korupsi pada Kamis (6/7/17), adalah suatu hal yang wajar dan tidak menjadi masalah.

Menurutnya, kunjungan tersebut termasuk pada salah satu tugas dan hak dari pansus angket KPK. "Tidak menjadi masalah, kalau saya sih melihatnya boleh-boleh saja," kata Mudzakir saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (4/7).

Mudzakir menegaskan, kunjungan tersebut harus bertujuan untuk memverifikasi atau mengecek masalah-masalah di lapangan. Misalnya, menanyakan proses penahanan para narapidana, menanyakan apakah mereka mendapat remisi atau tidak, dan lain-lain.

"Salah satu bagian dari hak angket itu adalah verifikasi di lapangan, dan verifikasi itu juga dilakukan dengan kunjungan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pansus hak angket KPK di DPR berencana akan menemui beberapa narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung dan Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur pada Kamis 6 Juli 2017.

Keputusan tersebut sesuai hasil rapat internal yang berlangsung tertutup di Gedung Nusantara III DPR Jakarta, Senin (3/7/17). Kunjungan tersebut bertujuan untuk menggali dan mendapatkan informasi tentang apa saja yang dirasakan para narapidana

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement