Selasa 04 Jul 2017 19:13 WIB

Grab Siapkan Jalur Komunikasi dengan Mitra yang Demo

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Hazliansyah .
Massa yang tergabung dalam Front Driver Online melakukan aksi unjuk rasa di depan Maspion Plaza, Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (4/7).
Foto: Mahmud Muhyidin
Massa yang tergabung dalam Front Driver Online melakukan aksi unjuk rasa di depan Maspion Plaza, Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (4/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyatakan menghormati hak para mitra pengemudi menyampaikan pendapat dengan menggelar aksi unjuk rasa, Selasa (4/7). Pihak Grab menyedikan jalur komunikasi untuk mitra yang ingin mendapat penjelasan terkait tuntutan mereka.

"Kami sediakan berbagai jadwal dan jalur komunikasi bagi para mitra pengemudi yang ingin mendapatkan penjelasan dan penyelesaian dari pihak Grab berupa link khusus untuk pengaduan terhadap insentive appeal," ujar Ridzki dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihak Grab juga menghormati hak para mitra sesuai dengan syarat dan ketentuan, pelatihan serta kode etik Grab yang telah diberikan dan disetujui oleh pengemudi sebagai bagian dari proses ketat penggunaan aplikasi Grab.

"Berdasarkan pengarahan kepada mitra pengemudi mengenai kode etik Grab dan persyaratan insentif yang telah dilakukan sejak hari pertama mereka bergabung di Grab, pengemudi yang telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif," kata Ridzki.

Karena itu, untuk menghormati upaya sebagian besar mitra pengemudi lainnya yang bekerja tanpa melakukan pelanggaran yang sama dan untuk memastikan pelayanan terbaik, menurut Ridzki Grab tidak akan segan menindak tegas pengemudi yang melakukan pelanggaran. Hal ini termasuk dalam memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara, pemberian denda maupun pemutusan kemitraan, terutama pelanggaran terkait penipuan.

Ridzki menyampaikan bahwa seluruh mitra pengemudi GrabCar yang diberhentikan sementara telah terindikasi melakukan perbuatan curang/fraud yang melanggar kode etik mitra pengemudi Grab. Beberapa di antara perbuatan curang/fraud yang mereka lakukan adalah pembuatan order fiktif, penggunaan aplikasi fake GPS untuk mencurangi system dan menggunakan aplikasi tambahan untuk tidak mengambil pemesanan tanpa mengurangi performa penerimaan order dari mitra tersebut.

"Jenis pelanggaran ini dan sanksinya telah diberitahukan dan disetujui oleh mitra pengemudi berdasarkan pengarahan kepada mitra pengemudi mengenai kode etik Grab dan persyaratan insentif yang telah dilakukan sejak hari pertama mereka bergabung di Grab," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement