Rabu 05 Jul 2017 15:35 WIB

Pakar: DPR Berwenang Awasi Penggunaan Anggaran KPK

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Andi Nur Aminah
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Muzakir m
Foto: Youtube
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Muzakir m

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia, Muzakir, mengatakan, tidak masalah Pansus Hak Angket meminta hasil audit keungan KPK pada BPK. Menurut dia, hal tersebut merupakan salah satu kewenangan DPR sebagai lembaga pengawas.

Mudzakir menjelaskan, salah satu kewenangan DPR adalah melakukan pengawasan dan di antaranya adalah menetapkan penganggaran. Menurut dia, kalau penganggaran itu dibuat oleh DPR dan dia kemudian melakukan pengawasan sampai seberapa kebijakan penganggaran itu dikerjakan secara baik dan benar, itu adalah bagian daripada proses pengawasan DPR.

"Kalau kemudian Pansus Angket digunakan untuk melakukan pengawasan untuk penggunaan dana, sebenarnya itu juga kompetensinya di wilayah DPR," ujar dia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (5/7).

Mudzakir juga memberikan pandangan terhadap rencana pembahasan Undang-undang penyadapan. Menurut Mudzakir, seharusnya sejak MK memberikan peraturan penyadapan harus dilakukan dengan aturan-aturan hukum, Undang-undang penyadapan harus segera dibuat. "Bagaiamana kalau (penyadapan) itu yang berlaku sekarang belum ada Undang-undangnya, boleh enggak menyadap," kata dia.

Mudzakir menyontohkan, jika penyadapan dilakukan dalam jangka waktu panjang dan dibiarkan berbulan-bulan, lalu ketika yang disadap terkena kasus dan sadapan yang dulunya tak berarti apa-apa bisa saja dijadikan barang bukti. Padahal, menurut Mudzakir, dalam teori hukum pidana penyadapan harus memiliki keputusan bahwa ada orang yang diduga melakukan tindak pidana. "Dengan dugaan adanya tindak pidana itu, baru muncul penggunaan wewenang untuk melakkan tindakan penyadapan," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement