REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mendukung rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta angkutan kota (angkot) menyediakan penyejuk udara atau Air Conditioner (AC) pada 2018.
"Kebijakan Kemenhub tersebut merupakan bentuk peningkatan pelayanan bagi pengguna angkot. Sehingga, para pengguna angkot bisa merasa semakin nyaman," ujar Kepala Dishub Depok, Gandara Budiana di Balai Kota Depok, Rabu (5/7).
Menurut Gandara, dengan meningkatkan pelayanan tersebut, nantinya justru akan berdampak untuk para sopir angkot. "Masyarakat nantinya akan tertarik untuk selalu menggunakan angkot. Di Depok juga sudah ada aturan terkait pengaturan suhu udara pada angkot," tuturnya.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Depok, Anton Tofani M, membenarkan, bahwa Kota Depok telah memiliki aturan terkait penggunaan AC bagi angkot. Bahkan pada tahun 2011 telah dilaksanakan uji coba angkot ber-AC. "Setelah uji coba banyak hal yang perlu dievaluasi kembali, seperti sarana prasarana (sapras) angkot yang perlu diubah sehingga bisa sesuai," jelas Anton.
Selain itu, lanjut dia, yang perlu diperhatikan adalah perilaku pengguna angkot yang harus berubah juga seperti merokok di dalam angkot atau membuka jendela. Dan yang paling penting, penyesuaian tarif tentu akan lebih mahal karena penggunaan bensin yang lebih boros harus dikomunikasikan kepada masyarakat.
"Tentu arahnya kami akan kesana, bagaimana semua kebijakan bisa diterapkan secara sempurna, namun perbaikan memang harus terus dilakukan di lapangan. Tentu kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat," ujar Anton.