REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian memutuskan menghentikan proses penyelidikan atas laporan Muhammad Hidayat terhadap video Kaesang Pangarep. Kaesang, dalam video tersebut, dinilai Hidayat telah menodai agama dan mengandung unsur kebencian.
Pihak Istana pun menegaskan, tak ada intervensi dari Presiden atas penghentian proses penyelidikan tersebut. "Saya kira tidak ada ada intervensi Presiden. Presiden sedang sibuk sih," kata Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki di kantornya, Jakarta, Kamis (6/7).
Lebih lanjut, Teten mengatakan penghentian penyelidikan kasus tersebut merupakan ranah kepolisian. Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka penyelidikan atas laporan tersebut tidak akan diteruskan.
"Kalau tidak ada unsur pidananya, tentu tidak diteruskan," ujarnya.
Kendati demikian, menurutnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengetahui adanya laporan terhadap Kaesang dalam kasus ini. Teten pun kembali menegaskan, tak dilanjutkannya penyelidikan laporan terhadap Kaesang tak ada kaitannya dengan keluarga Presiden.
Gugatan terhadap Kaesang pun, sambungnya, tidak perlu dilakukan secara pidana, namun dapat diajukan secara perdata.
"Masa negara harus biayain, katakanlah misalnya pertengkaran orang per orang. Pribadi pribadi. Itu kan harusnya geser ke perdata saja, silakan saling gugat. Jangan gunakan institusi negara. Karena kan harus dibiayai pengadilan itu," jelas Teten.
Seperti diketahui, Polri tidak menindaklanjuti laporan terhadap video Kaesang Pangarep yang dianggap menodai agama dan mengandung ujaran kebencian. Polri menilai laporan tersebut mengada-ada.
Wakil Kepala Polri Komjen Pol Syafruddin menilai kasus yang dilaporkan tidak memiliki alasan yang rasional sehingga pihaknya tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Sebelumnya, seorang warga bernama Muhammad Hidayat membuat laporan di Polres Metro Bekasi pada Minggu (2/7) dengan terlapor Kaesang Pangarep, anak Joko Widodo. Laporan Polisi tersebut bernomor : LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.
Pelapor menuduh Kaesang mengunggah video yang bernuansa ujaran kebencian dengan ucapan "mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau menshalatkan, padahal sesama Muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar 'ndeso'". Belakangan diketahui bahwa Hidayat tercatat sering membuat laporan ke polisi.
Hidayat sendiri diketahui telah melakukan sebanyak 60 laporan selama 2017. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rikwanto.