Sabtu 08 Jul 2017 13:23 WIB

Pemkab Agam Sita 18 Mesin Judi Jackpot

Red: Agus Yulianto
Mesin judi jackpot (Ilustrasi)
Foto: Pointgist
Mesin judi jackpot (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKBASUNG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam, Sumatera Barat menyita sebanyak 18 unit mesin judi "jackpot". Mesin judi itu didapatkan dalam kurun dua bulan semenjak 5 Mei sampai 6 Juli 2017.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Agam, Muhammad Arnis mengatakan, ke 18 mesin jackpot itu merupakan hasil sitaan Tim Koordinasi Penegak Produk Hukum Daerah (SK2D) di tiga kecamatan. Kesemua unit mesin jackpot itu disita di Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara sebanyak lima unit pada 5 Mei 2017, Bawan Kecamatan Ampeknagari sebanyak lima unit pada 30 Mei 2017.

Selain itu, Bawan Kecamatan Ampeknagari sebanyak dua unit pada 19 Juni 2017 dan Kampuang Tangah Kecamatan Lubukbasung sebanyak enam unit pada 6 Juli 2017. "Kita juga menyita sebanyak 477 koin dan uang sebesar Rp 127.500 di Bawan Kecamatan Ampeknagari. Mesin jackpot ini berasal dari Medan Provinsi Sumatera Utara," katanya.

Saat ini, tambahnya, mesin jackpot tersebut sudah dilimpahkan sebanyak 10 unit ke Polres Agam untuk penyidikan lebih lanjut, karena ini berhubungan dengan perjudian. Sementara delapan unit lainnya beserta 477 koin dan uang sebesar Rp127.500 masih di Mako Satpol PP-Damkar Agam. "Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke Polres Agam," ujarnya.