Senin 10 Jul 2017 13:26 WIB

Jubir KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Anggaran DPRD Gorontalo

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Foto: Republika/ Wihdan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, pada Senin (10/7) diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Febri akan memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi anggaran pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gorontalo, yang membuat mantan anggotanya, Lisna Alamri, menjadi terdakwa.

"Akan menjadi saksi untuk persidangan dengan terdakwa Lisna Alamri, nanti menjelaskan terkait dengan pelaporan gratifikasi sesuai dengan permintaan informasi dari penyidik Bareskrim sebelumnya pada KPK," terang Febri dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/7).

Febri menjelaskan, surat pemanggilan menjadi saksi yang ditujukan ke KPK saat dirinya  belum menjadi Jubir KPK dan masih menjadi pegawai di Direktorat Gratifikasi. Kemudian, ia mendapat tugas untuk memberikan jawaban dan keterangan ke penyidik. "Sekarang kasusnya masuk di tahap persidangan," terangnya.

Gratifikasi diatur di Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gratifikasi artinya pemberian, yang dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, hingga tiket perjalanan.

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Jika melanggar, ada ancaman denda maksimal yaitu penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. Maka itu, setiap penerimaan gratifikasi, harus dilaporkan ke KPK.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement