REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai DPR berhak menggunakan hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Yusril saat memberi pandangannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus Angket KPK pada Senin (10/7).
Menurut Yusril, hal ini karena sesuai ketentuan di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPR dan DPRD (MD3), DPR dapat melakukan hak angket terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan terhadap kebijakan pemerintah. Adapun KPK kata Yusril, lembaga yang dibentuk oleh Undang-undang.
"Maka timbul pertanyaan dapatkah DPR secara konstitusional melakukan angket terhadap KPK maka jawab saya, karena KPK adalah dibentuk dengan undang-undang maka untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang itu, DPR dapat melakukan angket terhadap KPK," ujar Yusril di RDPU Pansus Angket, Ruangan KK1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (10/7).
Namun, terkait materi apa yang akan menjadi objek hak angket terhadap KPK, menjadi kewenangan seluruhnya pansus DPR. "Apa yang mau diangket itu menjadi urusan kasus bukan kewenangan saya tapi soal di hukum tata negara dapat melakukan angket terhadap KPK," kata Yusril.
Yusril melanjutkan, selain karena dibentuk oleh UU, KPK juga dalam sistem ketatanegaraan juga masuk dalam kategori lembaga ekskutif. Sebab, KPK tidak termasuk dalam kategori yudikatif maupun legeslatif karena bukan bertugas memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang merupakan tugas yudikatif maupun membuat undang-undang dalam bidang legislasi.
Namun jika dimasukkan ke dalam bidang eksekutif, sesuai undang-undang pembentukannya yakni UU 31 Tahun 1991 yang mengatur tugas KPK yakni untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara perkara korupsi.
"Tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan itu adalah tugas-tugas eksekutif bukan tugas legislatif dan bukan tugas yudikatif," ujarnya.
Adapun Panitia Khusus Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memintai keterangan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra pada Senin (10/7).
Hal ini merupakan rangkaian kegiatan penyelidikan Pansus Angket KPK terhadap KPK Pasca kunjungan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Selasa (4/7) dan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Kamis (6/7) kemarin.
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi mengungkap Pansus hendak meminta pandangan Yusril sebagai pakar hukum tata negara terkait kedudukan pansus angket KPK. Hal ini untuk menguatkan keberadaan pansus angket dalam upaya menyelidiki mekanisme yang kini berlaku di KPK.
"Kita ingin beliau mendudukan persoalan yang selalu dikritik bahwa persoalan isu angket kepada KPK adalah tidak tepat sasaran. Misalnya terkait hal-hal itu. Kita dudukan benar tidak, beliau ini kan pakar hukum tata negara, jadi paham betul," ujar Taufiqulhadi saat dihubungi pada Ahad (9/7).