Selasa 11 Jul 2017 12:32 WIB

Polisi Kantongi Gambar Sketsa Wajah Pembacok Hermansyah

Istri korban pembacokan pakar IT ITB, Hermansyah yakni Iriana yang merupakan WNA Rusia sedang mengecek barang bukti kendaraan mobil Avanza putih B 1068 ZFT di RS Hermina, Depok, Ahad (9/7).
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Istri korban pembacokan pakar IT ITB, Hermansyah yakni Iriana yang merupakan WNA Rusia sedang mengecek barang bukti kendaraan mobil Avanza putih B 1068 ZFT di RS Hermina, Depok, Ahad (9/7).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kepolisian Resor Kota Depok menyiapkan sketsa wajah yang diduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pakar telematika ITB Hermansyah di Jalan Tol Jagorawi, Jakarta Timur. "Kami melakukan penyelidikan untuk menggambarkan sketsa wajah yang diduga sebagai pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho, di Polres Depok, Selasa (11/7).

Dari keterangan istri Hermansyah, Iriana, kata Teguh, polisi mendapatkan gambaran wajah yang diduga pelaku dan digambarkan secara jelas oleh Iriana. "Tadi kita mendapatkan tiga gambar yang diduga pelaku dan dideskripsikan secara jelas oleh istri Hermansyah," katanya.

Teguh belum bisa memublikasikan sketsa wajah yang diduga sebagai pelaku penganiayaan Hermansyah. "Sketsa wajah masih kita pelajari. Kami silent dulu," ujarnya.

Polresta Depok meminta keterangan Istri Hermansyah, Iriana, yang berkewarganegaraan Rusia ke Polresta Depok, Senin malam (10/7), untuk menggambarkan tentang ciri-ciri yang diduga sebagai pelaku. Kedatangan Iriana dalam rangka penyelidikan gabungan Polresta Depok, Polres Jakarta Timur dan Polda.

"Hanya penyelidikan saja, karena kita di sini, saling tukar informasi Timur, dan Polda. Pengungkapan ini dilakukan pembagian tugas," jelasnya. Sebelumnya pakar telematika Hermansyah yang menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan di Tol Jagorawi KM 6 (antara TMII - Tol JORR) Jakarta Timur, Ahad (9/7).

"Dari hasil pengecekan ke RS Hermina diketahui ada pasien yang diduga korban pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 yo 351 KUHP sekitar pukul 04.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho.

Baca Juga: MPR Minta Aparat Usut Tuntas Penyerangan Hermansyah.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement