REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana, Romli Amasasmita merekomendasikan pada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK untuk merevisi KPK dalam rangka penguatan. Menurut Romli, Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini memang perlu pembenahan dan pengawasan atas kinerja mereka.
Romli mengatakan, perlunya dewan pengawas untuk lembaga anti rasuah tersebut sebaiknya dibentuk langsung oleh panitia seleksi di luar DPR. Hal tersebut, katanya untuk menghindari adanya konflik kepentingan tertentu di dalam tubuh KPK.
"Dewan pengawas perlu, eksternal yang dibentuk presiden, tidak perlu lagi dengan DPR, tapi terdiri dari pimpinan-pimpinan KPK, mantan ya yang punya integritas terseleksi, akademisi, senior citizen," ujarnya saat ditemui selepas mengikuti rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket KPK di Gedung DPR-MPR RI, Selasa (11/7).
Kemudian, Romli juga mengusulkan agar ada perbaikan di dalam undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor). Menurut Romli, saat ini undang-undang Tipikor masih belum spesifik dan rinci sehingga menimbulkan banyak kelemahan dari segi aturan-aturan ranah penindakan KPK.
"Lebih khusus lagi ada bab hukum acara khusus yang lebih rinci lagi," jelasnya.
Romli menambahkan, selain revisi undang-undang Tipikor, perlu ada pemberian kewenangan yang sama baik KPK, kepolisian, dan kejaksaan. Diberikan hak yang sama, tanggung jawab yang sama anggaran yang sama.
"Sehingga dengan demikian tidak ada lagi lembaga yang lebih super dengan yang lainnya," katanya.
Hal tersebut dikarenakan, fungsi koordinasi supervisi lembaga superbodi menurut Penggagas Undang-undang Tipikor tahun 1999 ini, telah gagal. Kegagalan koordinasi KPK, kata dia, dalam hubungan terhadap lembaga-lembaga yang dikatakan lemah dan tidak efektif.
"Yang terakhir yang saya kira perlu. semua saksi-saksi, semua korban-korban dalam tanda petik yang merasa dizolimi agar dipanggil pansus termasuk Yulianis kasus hambalang, kasus Century, kasus BLBI yang memang tidak tuntas kenapa? itu juga perlu digali," ujarnya.