REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Dua oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah diamankan Tim Saber Pungli Polres Kapuas diduga melakukan pungutan liar terhadap para guru pendidikan anak usia dini yang akan mencairkan bantuan operasional pendidikan.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, membenarkan adanya penangkapan melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Polres Kapuas.
"Benar Tim Saber Polres Kapuas telah mengamankan dua oknum Dinas Pendidikan di sini karena diduga telah melakukan pungutan liar, dengan barang bukti uang tunai Rp36.300.000," katanya, Rabu (12/7).
Dua oknum ASN tersebut ditangkap di aula Dinas Pendidikan Kapuas, Jalan Tambun Bungai Kota Kuala Kapuas pada Selasa (11/7) sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut Kapolres Sachroni, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus OTT tersebut. Selain itu, ada dua orang guru PAUD yang dimintai keterangan terkait dugaan pungli ini.
"Kami masih melakukan pemeriksaan lebih jauh terharap kasus ini," kata Kapolres Kapuas itu pula.