REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guna meningkatkan kualitas Pendidikan Profesi Advokat (PPA) di Indonesia, DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menggelar audiensi dengan Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri (BKS PTN) se-Indonesia dan Mahkamah Agung (MA). Saat berkunjung ke MA Rabu (13/7), rombongan dipimpin Ketua Umum AAI Muhammad Ismak dan Ketua Komite Pendidikan Profesi Advokat (PPA) Rastuti Sitanggang.
Mereka membahas keprihatinan DPP AAI terhadap standar penyelenggaraan PPA tentang banyaknya organisasi advokat yang ternyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Berdasarkan informasi dari Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Bapak M Syarifuddin, AAI merupakan Organisasi Advokat pertama yang beraudiensi dengan Mahkamah Agung mengenai kepedulian dengan kondisi Pendidikan Profesi Advokat (PPA)," kata Ismak dalam siaran pers, Kamis (13/7).
Ismak menjelaskan, audiensi dengan pimpinan MA dimaksudkan agar pengadilan tinggi (PT) dalam melakukan pengambilan sumpah kepada para advokat harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. "Sebelum pengambilan sumpah tersebut dilangsungkan, ada baiknya pengadilan tinggi memastikan kepada organisasi advokat tersebut bahwa setiap advokat yang akan diambil sumpah telah melaksanakan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) sesuai Putusan MK Nomor 95/PUU-XIV/2016," ujar Ismak.
Karena itu, menurut Ismak, DPP AAI mengusulkan kepada MA untuk Menerbitkan Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) baru dengan adanya Putusan MK Nomor 95/PUU-XIV/2016 tersebut, sebagaimana MA sebelumnya telah menerbitkan Surat Ketua Mahkamah Agung (SKMA) RI Nomof 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 yang sejalan dengan Putusan MK Nomor 36/PUU-XIII tanggal 29 September 2015 terkait Pengambilan Sumpah Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi.