REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) hak angket menyambangi Kejaksaan Agung RI pada Kamis (13/7) siang ini. Kedatangnya bukan bermaksud untuk membubarkan KPK, melainkan ingin meluruskan agar hukum tidak disalahgunakan.
"Tadi sekian lama berdiskusi baik dengan pansus maupun pimpinan DPR ternyata tidak ada sedikitpun dibahas tentang atau indikasi atau niatan Pansus KPK ini untuk mendeskreditkan, untuk mengecilkan, untuk menggembosi atau bahkan untuk melemahkan dan membubarkan (KPK), tidak ada (niat) sama sekali," ujar Jaksa Agung M Prasetyo usai pertemuan dengan Pansus di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).
Menurut Prasetyo, pembahasan yang dilakukan dalam diskusi bersama Pansus lebih bagaimana koordinasi antara lembaga penegak hukum. Misalnya, berkaitan dengan mekanisme kerja, sejauh apa hasilnya, yang mana menurut dia dalam proses penegakan hukum tersebut ada hal-hal yang perlu didiskusikan dengan lebih baik.
"Jadi, sekali lagi, saya sampaikan bahwa kehadiran Pansus Hak Angket KPK ke kejaksaan itu adalah sangat positif, semata-mata untuk perbaikan," tegasnya.
Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa ekses-ekses dan deviasi bagaimanapun bisa saja muncul. Oleh karena itu terangnya hal inilah yang perlu untuk dikenali dengan baik, jika baik maka dipertahankan namun jika kurang dan keliru maka harus segera diperbaiki.
"Semua pihak tentunya harus menerima ini dengan lapang dada," ujarnya.
Memang, tambah Prasetyo, kejahatan korupsi dengan kejahatan lain sangat berbeda. Pembunuhan, penganiayaan, pencurian dapat terlihat siapa korbannya, sedangkan korupsi tidak ada korban yang secara langsung dapat merasakan bahwa dia dirugikan.
Sehingga baik pihaknya maupun Pansus hak angket sama-sama sepakat bahwa kejahatan korupsi merupakan kejahatan yang sangat membahayakan. Serta merupakan tindak pidana yang harus disikapi dengan tegas dan benar.
Oleh karena itu, tambah dia karena masih maraknya tindak pidana korupsi di Indonesia maka tidak mungkin untuk membubarkan KPK.
"Jadi sekal lagi saya berharap semua pihak bisa menerima apa-apa yang sedang positif dikerjakan untuk kepentingan perbaikan ini. Tak ada sama sekali untuk mengkerdilkan, mendeskreditkan, melemahkan apalagi membubarkan lembaga yang memang masih kita perlukan keberadaanya," ungkap Prasetyo.