Kamis 13 Jul 2017 15:00 WIB

Pansus Angket KPK Bertanya Aturan Penuntutan ke Kejagung

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung HM Prasetyo (kedua kiri) bersama Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar (kanan) dan Sejumlah Anggota Pansus Hak Angket KPK seusai melakukan pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Jaksa Agung HM Prasetyo (kedua kiri) bersama Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar (kanan) dan Sejumlah Anggota Pansus Hak Angket KPK seusai melakukan pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK mengunjungi Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/7). Dalam kunjungan tersebut, Pansus meminta penjelasan dari Kejagung mengenai aturan-aturan penuntutan yang biasa digunakan jaksa.

"intinya kita ingin hubungan kelembagaan ini berjalan, angket menjalankan fungsi penyelidikannya, ada hal yang terkait dengan kejaksaan yang terkait penuntutan," ujar Ketua Pansus Hak AngketKPK, Agun Gunandjar saat ditemui di Kejaksaan Agung RI, Kamis (13/7).

Pertemuan tersebut, kata Agun, membicarakan masalah tugas dan kewenangan dari Pansus Hak Angket KPK. Pertemuan tersebut juga membahas sinergitas kedua lembaga tersebut agar tugas Pansus dan Kejaksaan bisa bersinergi dengan baik

"kami fokus menjalaknan tugas dan kewenangan kami dalam melaksanakan hak angket,"

Agun juga mengatakan, setelah agenda kunjungan dengan Kejagung, Pansus belum memutuskan langkah berikutnya, apakah akan mengunjungi lembaga tertentu atau mengundang orang tertentu untuk didudukan dalam rapat Pansus Hak Angket KPK.

"Sampai hari ini kita belum memutuskan langkah-langkah berikutnya, nanti dibicarakan di intern, kita kan ada evaluasi mingguan," jelasnya.

Terkait adanya isu sejumlah pegawai KPK yang akan menguji keabsahan Pansus Hak Angket KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK, Agun terlihat menanggapi dengan tenang. Jika ada pihak yang ingin menguji keabsahan Pansus ke MK, kata dia, Pansus akan menghargai sebagai hak hukum yang diberikan di setiap warga negara.

"tidak ada masalah," ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement