Kamis 13 Jul 2017 18:32 WIB

Polres Cilacap Ungkap Penyelundupan Sabu ke Nusakambangan

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andri Saubani
LP Nusakambangan
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
LP Nusakambangan

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Hari Narkotika Internasional di lingkungan Polres Cilacap, Kamis (13/7), ditandai dengan pengungkapan kasus penyelundupan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Nusakambangan. Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto usai upacara Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional 2017 di pendopo Setda Cilacap, menyatakan, pengungkapan kasus penyelundupan narkoba tersebut berlangsung pada Rabu (12/7). "Dalam pengungkapan kasus itu, kami mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 30 gram dan ekstasi 38 butir,'' kata Yudo.

Menurutnya, temuan narkotika yang cukup besar tersebut, diperoleh dari hasil pemeriksaan paket kardus yang berisi kaos, pasta gigi, sabun cair, dan shampo botol, yang akan dikirimkan pada napi LP Narkotika berinisial Anung Kurniawan alias AK. Pemeriksaan dilakukan di dermaga Wijayapura Cilacap, yang merupakan dermaga resmi penyeberangan ke Nusakambangan.

Dari pemeriksaan mengenai alamat pengirim, diketahui bahwa paket tersebut dikirim oleh seseorang yang ada di Semarang. ''Seluruh narkoba tersebut dimasukkan dalam botol shampo berukuraun besar,'' katanya.

Awalnya, jelas Kapolres, pihak pemeriksaan sempat kesulitan menemukan paket narkoba tersebut. Namun setelah diperiksa lebih teliti, petugas menemukan adanya bungkus plastik dalam botol shampo. ''Setelah botol shampo tersebut dibuka seluruhnya, akhirnya diketahui adanya narkoba jenis sabu dan ekstasi di dalam botol tersebut,'' kata Yudo.

Setelah adanya temuan tersebut, pihak kepolisian, BNNK dan petugas sipil LP Narkotika, melakukan penggeledahan di ruang sel yang ditempati AK. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan telepon genggam yang diduga digunakan untuk memesan barang narkoba tersebut.

Atas temuan tersebut, Kapolres mengaku akan mendalami lebih lanjut. ''Kasus temuan ekstasi 38 butir dan sabu 30 gram ini, merupakan temuan narkoba yang cukup banyak. Karena itu, kita akan dalami dari mana dan hendak diapakan narkoba sebanyak itu di LP Narkotika,'' katanya.

Menurutnya, siapa orang yang mengirimkan paket tersebut, Kapolres mengaku sudah mengantongi nama pengirim dan alamatnya. Namun dia belum bersedia mengungkapkan, mengingat masih akan digunakan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Sementara terhadap terpidana LP Nusakambangan, AK, yang menjadi penerima narkoba, Kapolres menyatakan untuk sementara akan diperiksa di Mapolres Cilacap. Sedang untuk kasusnya, pihak penyidik akan menyeret kembali AK ke pengadilan dan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 115 ayat 2 UU No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. ''Dengan demikian, nantinya ada dua hukuman pidana yang harus dijalani AK,'' katanya.

AK yang merupakan warga Pasar Kliwon Surakarta, merupakan napi pindahan asal LP Klaten pada 2016 lalu. Sebelumnya dia divonis bersalah dengan hukuman sembilan tahun penjara karena kepemilikan sabu sebanyak 10 gram.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement