REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mencatat baru 40 kota di Indonesia dinilai menuju kota layak anak, yang disesuaikan masing-masing dengan kebutuhan daerah terkait.
"Artinya masih banyak lagi daerah yang belum mematangkan persiapan menuju kota layak anak itu, apalagi indikator yang harus dipenuhi cukup banyak yakni 31 item," kata, Kepala Bidang Lembaga Profesi Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,Rizkiyonodi Pekanbaru, Kamis.
Ia mengungkapkan itu di sela sosialisasi isu Gender dan pemenuhan hak anak dan keluarga melalui diskusi terpumpun bersama organisasi profevesi, lembaga masyarakat, media dan dunia usaha diikuti puluhan peserta itu.
Menurut dia, dari 31 macam item perlengkapan yang diperlukan dalam membentuk kota layak anakcukup banyak, tentunya hanya bisa dipersiapkan secara bertahap dan dilakukan dengan kerja bersama sesuai diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pemerbdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI no. 4 tahun 2010 itu.
Ia menyebutkan, Permen tersebut mengatur tentang pedoman pengembangan kabupaten/kota layak anak tingkat provinsi yang harus diikuti apalagi pemerintah RI telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990.
"Pemerintah berkewajiban membuat langkah-langkah konkrit untuk mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak dan Kementerian PP-PA telah merintis pembentukan kota layak anak sejak 2006 dengan menyiapkan aturan pelaksanaan untuk tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota,"katanya.
Ia menjelaskan, bahwa Kota layak anak merupakan bentuk investasi untuk membangun generasi penerus bangsa agar mereka lebih sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia, cinta tanah air serta terlindungi dari berbagai bentuk diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan.
Anak katanya lagi, sebagai tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi.
"Untuk membentuk kota layak anak, juga membutuhkan kerjasama yang terkoordinasi dengan baik dari berbagai instansi terkait yang harus bersinergi secara kuat termasuk peran pemerintah,"katanya.
Sementara itu pedoman pengembangan kabupaten/kota layak anak tingkat provinsi bertujuan mempercepat upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, meningkatkan efektifitas pengembangan kabupaten/kota layak anak secara terkoordinasi, terencana dan berkesinambungan.
Dalam mengembangkan jumlah kabupaten/kota layak anak di wilayah provinsi disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan kelembagaan di daerah terkait. Sedangkan tahapan pengembangan kota layak anak meliputi tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
"Indikator kota layak anak antaralain meliputi pemenuhan hak-hak anak dalam hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang dan perlindungan khusus,"katanya.