Jumat 14 Jul 2017 10:03 WIB

Lobi Gagal, Pansus Bawa Lima Opsi Paket ke Paripurna

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) didampingi Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Lukman Edy (kanan) memberikan keterangan kepada awak media seusai rapat kerja dengan Pansus RUU Pemilu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/7) malam.
Foto: Mahmud Muhyidin
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) didampingi Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Lukman Edy (kanan) memberikan keterangan kepada awak media seusai rapat kerja dengan Pansus RUU Pemilu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/7) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR RI memutuskan membawa lima opsi paket lima isu krusial ke rapat paripurna pada 20 Juli setelah gagal mencapai kesepakatan melalui forum lobi.

Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR RI, Lukman Edy, di Jakarta, Jumat (14/7), mengatakan keputusan tersebut diambil setelah lobi antara kelompok fraksi dan pemerintah dalam rapat Pansus RUU Penyelengaraan Pemilu di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (13/7) malam, gagal mencapai kesepakatan untuk memilih salah satu dari lima opsi paket. Dia mengatakan seluruh fraksi dan pemerintah kemudian sepakat membawa lima opsi paket tersebut ke rapat paripurna, pada 20 Juli, untuk diambil keputusan.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan meskipun gagal mencapai kesepakatan pada rapat Kamis (13/7) malam, masih tetap terbuka proses lobi sampai sebelum penyelenggaraan rapat paripurna.

Kelima paket tersebut adalah Paket A, presidential threshold (20-25 persen), parliamentary threshold (empat persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (saint lague murni).

Paket B, presidential threshold (nol persen), parliamentary threshold (empat persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare).

Paket C, presidential threshold (10-15 persen), parliamentary threshold (empat persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare).

Paket D, presidential threshold (10-15 persen), parliamentary threshold (lima persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-8 kursi), metode konversi suara (saint lague murni).

Paket E, presidential threshold (20-25 persen), parliamentary threshold (3,5 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement