REPUBLIKA.CO.ID, SABANG -- Kantor Imigrasi Kelas II Sabang, Provinsi Aceh, meluncurkan aplikasi layanan pendataan dan pengawasan kapal wisata atau pesiar baik cruise maupun yacht yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui Pelabuhan Sabang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sabang Anton Helistiawan melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Muhammad Hatta, Jumat (14/7), menyampaikan guna mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang berkepastian kepada wisatawan asing pihaknya meluncurkan inovasi atau aplikasi pendataan dan pengawasan kapal wisata asing. "Demi mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang berkepastian kepada warga negara asing (WNA) yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Laut Sabang, Selasa (11/7) kami sudah meluncurkan aplikasi pendataan dan pengawasan kapal wisata asing yang mengunakan kapal wisata (yacht)," kata dia.
Peluncuran aplikasi pendataan dan pengawasan keimigrasian tersebut berlangsung di Aula Rapat Kantor Imigrasi Kelas II Sabang yang turut dihadiri perwakilan Kantor Kesbangpol Sabang, Lanal Sabang, Polres Sabang, Kantor Bea Cukai Sabang, Kantor Kesehatan Pelabuhan Sabang, KSOP Sabang, BPKS Sabang, Posda BIN Sabang. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sabang juga menyampaikan, aplikasi itu hadir sebagai terobosan dalam menyikapi semakin meningkatnya jumlah wisatawan asing yang berkunjung maupun masuk melalui TPI Pelabuhan Laut Sabang.
Imigrasi berharap aplikasi tersebut dapat membantu tugas serta fungsi keimigrasian dan instansi terkait lainnya guna memberikan kepastian pelayanan, pendataan dan pengawasan pergerakan akibat keberadaan warga Negara asig (WNA) di Indonesia. Lebih lanjut Anton mengatakan aplikasi itu juga diharapkan dapat mendukung kegiatan Sail Sabang yang akan berlangsung dari 28 November hingga 5 Desember 2017 guna mendorong peningkatan jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Sabang.