REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman menyatakan dengan tegas partainya tetap menolak untuk turut serta dalam proses angket KPK. Sohibul juga menegaskan partainya tidak akan mengirimkan anggotanya ke Pansus Hak Angket KPK.
Sohibul kemudian mengungkapkan dua alasan yang melatarbelakangi partainya tak ingin terlibat dalam proses angket KPK. Alasan pertama, karena menurutnya KPK bukan bagian dari eksekutif.
"KPK termasuk lembaga nonpemerintah. Jadi secara konstitusional KPK, sebagaimana lembaga nonpemerintah yang lain, KPK tidak bisa menjadi obyek hak angket DPR RI," kata Sohibul dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (14/7).
Alasan kedua, lanjut Sohibul, hak angket ini lahir bukan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Akan tetapi, lebih untuk memperjuangkan kepentingan elite politik semata. "Harusnya, angket digulirkan untuk membela kepentingan rakyat banyak bukan kepentingan politik orang per orang," kata Sohibul.
Sohibul menambahkan, hak angket yang digulirka justru akan memperburuk citra DPR RI. Apalagi, hak angket ini bergulir setelah KPK mengusut kasus e-KTP yang menurut dakwaan diduga melibatkan anggota dan pimpinan DPR.
"Karena masyarakat akan melihat ada konflik kepentingan dari DPR RI dan terkesan menghalang-halangi proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," kata Sohibul.
Ketika ditanya posisi Fahri Hamzah yang mengesahkan angket KPK, mantan rektor Paramadina ini menegaskan, secara AD/ART PKS Fahri bukan lagi anggota PKS. "Dia bukan lagi PKS. Jadi jangan kaitkan lagi sikapnya dengan sikap PKS ya," kata Sohibul.