Sabtu 15 Jul 2017 13:47 WIB

Politikus PDIP ke PAN: Kalau Enggak Setuju Diam Saja

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Teguh Firmansyah
Arteria Dahlan
Foto: Istimewa/doc DPR
Arteria Dahlan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI fraksi PDIP Arteria Dahlan mengakui perbedaan pandangan PAN soal Perppu Ormas memang tetap harus dihormati. Namun, menurut dia, pandangan yang berbeda itu tidak sepatutnya disampaikan ke publik karena PAN sudah termasuk bagian koalisi pendukung pemerintah.

"Kalau enggak setuju ya diam saja, ini kan yang biasanya kita dalam berpolitik itu kan punya adab dan kesantunan dan tata cara. Itu yang kita harapkan," kata dia kepada Republika.co.id, Sabtu (15/7).

Arteria menilai meski perbedaan pandangan PAN tersebut tidak menghambat penerapan kebijakan pemerintah, khususnya soal dikeluarkannya Perppu Ormas, dia menyayangkan kebijakan soal Perppu Ormas itu tidak bulat dari seluruh parpol koalisi pendukung pemerintah.

"Sama sekali tidak menghambat, tapi yang kita sayangkan ya kebijakan itu tidak bulat akhirnya saat dipakai pemerintah. Mendukung pemerintah sekaligus juga wajib hukumnya berani untuk tidak populer," ucap dia.

Menurut Arteria, perbedaan pandangan PAN soal Perppu Ormas itu tidak akan memunculkan anggapan negatif dari publik. Bagi dia, publik tentu mampu bisa menilainya sendiri dengan kedewasaan politiknya. "Dan publik sudah bisa dewasa, tapi yang kita harapkan teman-teman di PAN ini bisa lebih dewasa berpolitik," ungkap dia.

PAN tidak satu suara soal Perppu Ormas. PAN menilai Perppu tersebut belum saatnya dikeluarkan pemerintah karena seluruh ketentuan tentang ormas sudah diatur secara detail dalam UU Ormas. PAN pun tidak pernah diajak diskusi soal penerbitan Perppu meski PAN parpol koalisi. "Tapi kalau PAN dimintai saran, menurut kami belum saatnya," ujar politisi PAN Yandri Susanto.

PAN juga berbeda pendapat dalam pembahasan RUU Pemilu. Fraksi PAN dan PKB tidak memilih di antara lima opsi paket isu krusial RUU Pemilu dan menghendaki lima paket dibawa ke rapat paripurna DPR.

Sikap PAN sendiri masih tetap yakni menghendaki sistem Pemilu terbuka, metode kuota hare, jumlah kursi Dapil 3-10 dan terbuka dengan presidential threshold 10-15 persen. Apabila pansus belum mencapai sepakat, maka PAN setuju untuk membawa paket melalui voting di paripurna.

Baca Juga: PSHK Minta DPR dan Masyarakat Tolak Perppu Ormas.

Di sisi lain, lima fraksi koalisi partai pendukung pemerintah kompak memilih paket A dari lima opsi paket isu krusial Rancangan Undang-undang Pemilu. Lima partai tersebut antara lain Partai Golkar, PDIP, Nasdem, PPP dan Hanura. Paket A berisi poin ambang batas presiden 20/25 persen, ambang batas parlemen empat persen, sistem pemilu terbuka, jumlah kursi per dapil 3-10 dan metode konversi suara saint lague murni. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement