REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan DPR menunggu proses hukum inkrah terkait status tersangka Ketua DPR Setya Novanto sehingga menganut prinsip asas praduga tidak bersalah. "Kami kan sudah punya mekanisme sendiri, punya standar prosedur bahwa seorang tersangka harus menunggu proses hukum yang final," kata Ketua MKD M Syafi'i di Jakarta, Senin (17/7).
Dia mengatakan, seorang yang ditetapkan sebagai tersangka bisa bebas melalui mekanisme praperadilan. Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, setelah Novanto jadi tersangka, yang bersangkutan masih menjadi Ketua DPR karena menggunakan asas praduga tidak bersalah.
"Kalau status tersangka, kami menggunakan asas praduga tidak bersalah, tapi kalau sudah mulai terdakwa baru diproses," ujarnya.
Wakil Ketua MKD Sarifudin Sudding mengatakan, dalam kasus Novanto sudah masuk ranah hukum, sehingga MKD harus melihat proses perkembangannya di KPK. Menurut dia, MKD akan memantau dan meminta keterangan dari KPK tentang status Novanto secara resmi, yaitu pernyataan tertulis dari KPK terkait penetapan status tersangka tersebut.
"Tidak mungkin kami mengambil rujukan dari media televisi sehingga kami akan konfirmasi ke KPK karena sudah ranah hukum," katanya.