Selasa 18 Jul 2017 18:50 WIB

Satpol PP Amankan Empat Pasangan tidak Resmi

Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) menyalami peserta apel usai memimpin apel Camat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) se-Indonesia di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (18/9). (Ilustrasi)
Foto: Antara/M N Kanwa
Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) menyalami peserta apel usai memimpin apel Camat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) se-Indonesia di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (18/9). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan empat pasangan tidak resmi di penginapan kawasan Pantai Glagah. "Kegiatan razia penginapan untuk penegakan Perda Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2013 serta upaya mendukung program 100 hari Kinerja Bupati Kulon Progo," kata Kepala Satpol PP Kulon Progo Duana Heru di Kulon Progo, Selasa (18/7).

Ia menyebutkan empat pasangan bukan suami istri di penginapan sekitar objek wisata Pantai Glagah Temon. Adapun pasangan yang diamankan, yakni satu pasang di penginapan Pesona, dua pasang di penginapan Lovina, dan satu pasang di penginapan Rikna.

"Seluruh pelaku asusila tersebut berasal dari wilayah Kebumen, Purworejo, dan Bantul," kata Duana.

Seluruh pasangan bukan suami istri itu dibawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja untuk diperiksa. Mereka diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Kalau di kemudian hari didapati mereka mengulang kembali, akan diproses secara yustisi di pengadilan," kata Duana.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kulon Progo Sihabudin menyayangkan masih ada penginapan untuk tempat mesum. Dia pun mempertanyakan penginapan di Pantai Glagah masuk kawasan terdampak bandara tetapi masih beroperasi.

"Sebetulnya, penegakan perda di Kulon Progo ini seperti apa? Kalau tidak ada program 100 hari kerja, apakah masih ada operasi seperti ini?" kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement