REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan empat pasangan tidak resmi di penginapan kawasan Pantai Glagah. "Kegiatan razia penginapan untuk penegakan Perda Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2013 serta upaya mendukung program 100 hari Kinerja Bupati Kulon Progo," kata Kepala Satpol PP Kulon Progo Duana Heru di Kulon Progo, Selasa (18/7).
Ia menyebutkan empat pasangan bukan suami istri di penginapan sekitar objek wisata Pantai Glagah Temon. Adapun pasangan yang diamankan, yakni satu pasang di penginapan Pesona, dua pasang di penginapan Lovina, dan satu pasang di penginapan Rikna.
"Seluruh pelaku asusila tersebut berasal dari wilayah Kebumen, Purworejo, dan Bantul," kata Duana.
Seluruh pasangan bukan suami istri itu dibawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja untuk diperiksa. Mereka diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.