Rabu 19 Jul 2017 17:01 WIB

DPR: Pembentukan Densus Tipikor Tantangan Bagi Polri

Rep: Kabul Astuti/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Komisi Hukum DPR RI Nasir Djamil
Foto: dok : Humas FPKS DPR RI
Anggota Komisi Hukum DPR RI Nasir Djamil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Anti-Korupsi Polri merupakan tantangan bagi Polri untuk melakukan penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi.

Nasir menilai pembentukan Densus Tipikor ini dalam rangka membuktikan kepada masyarakat bahwa polisi juga bisa cakap, profesional, dan efektif dalam mengusut kasus-kasus korupsi. Menurutnya, salah satu alasan kehadiran KPK karena institusi Polri dan Kejaksaan tidak efektif dalam menangani kasus-kasus korupsi.

"Jadi, itu tantangan sebenarnya. Densus Tipikor itu tantangan bagi Polri untuk bisa bekerja profesional di dalam menangani kasus-kasus korupsi," kata Nasir di Gedung DPR RI, Rabu (19/7).

Dengan adanya Densus ini, Nasir menjelaskan, akan ada struktur yang lebih khusus di tubuh kepolisian dalam hal pemberantasan kasus korupsi. Kelebihan Densus ini diharapkan dapat bekerja lebih cepat, lebih fokus, dan efektif. Komandonya juga jelas sehingga lebih menajamkan fungsi Polri dalam pemberantasan kasus korupsi.

Politikus PKS ini menyatakan Densus Anti-Korupsi tetap bisa bersinergi dengan KPK. Tinggal nanti diatur oleh Presiden bagaimana agar Densus Anti-Korupsi, Kejaksaan, dan KPK bisa bekerja efektif. Nasir membenarkan bahwa harus ada pembagian tugas yang jelas antara KPK dan Polri agar tidak tumpang tindih.

Nasir mencontohkan, Densus Anti-Korupsi Polri bisa menyampaikan kasus-kasus yang ditanganinya kepada KPK karena ada fungsi pengawasan dari KPK pada lembaga-lembaga yang menangani masalah korupsi, seperti kepolisian dan kejaksaan.

"Kalau mengacu pada UU KPK, KPK itu kan punya fungsi untuk melakukan supervisi, monitoring, terkait dengan kasus-kasus korupsi yang selama ini ditangani kepolisian dan kejaksaan. Artinya, dalam menindaklanjuti ini polisi tetap harus berkoordinasi dengan KPK," kata Nasir.

Hingga kini, lanjut Nasir, belum ada besaran anggaran yang diajukan Polri kepada Komisi III terkait rencana pembentukan densus ini. Ia berharap rencana penyusunan ini sudah dapat dimatangkan pada akhir tahun ini.

Kapolri Jenderal Pol M Tito Karnavian mengatakan Mabes Polri tengah menyusun pembentukan Datasemen Khusus (Densus) Anti-Tindak Pidana Korupsi. Densus Anti-Korupsi ini memiliki sumber daya manusia yang besar dan jaringan luas sehingga dapat membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement