Kamis 20 Jul 2017 13:23 WIB

Paripurna Dimulai, Fraksi PDIP Langsung Usul Voting

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Rapat Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, bulan lalu.
Foto: antara/wahyu putro a
Rapat Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, bulan lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR dari Fraksi PDIP Perjuangan Aria Bima mengusulkan pengambilan keputusan lima isu krusial Rancangan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (20/7) hari ini melalui mekanisme voting.

Hal itu disampaikan Aria Bima saat diberi kesempatan Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan sidang rapat paripurna memberi pendapatnya terkait RUU Pemilu. Aria Bima menyarankan dalam rapat paripurna tidak lagi membahas terkait substansi isu krusial yang menjadi persoalan selama ini.

"Untuk itu pimpinan, saya menyepakati paripurna hari ini pengambilan keputusan. Hal substansi tidak usah bertele-tele dan kami berharap, dan saudaraku Fadli Zon, segera melakukan proses pengambilan keputusan," ujar Aria Bima di Ruangan Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (20/7).

Menurut Aria, kalau memang rapat menyepakati kembali dilakukan lobi-lobi untuk musyawarah mufakat, maka tidak perlu dilakukan skors atau penghentian sementara rapat. Namun kalau lobi tidak tercapai, Fraksi PDIP sepakat jika dilakukan pengambilan keputusan melalui cara voting.

"Sekali lagi secara tegas fraksi PDIP memohon kepada seluruh anggota dewan dan pimpinan, untuk segera melakukan pengambilan keputusan dengan cara voting," ujar Anggota Komisi VI DPR tersebut.

Sementara anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik menyampaikan jika pun dilakukan pengambilan keputusan melalui voting maka dilakukan secara tertutup. "Kalau memang dilakukan voting, maka lakukan secara tertutup," ungkap Erma.

Rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan tingkat II Rancangan Undang-undang Pemilu pada Kamis (20/7) telah dibuka oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan sidang. Pantauan Republika.co.id kursi-kursi anggota DPR nampak penuh.

Hingga pukul 11.30 WIB diketahui ada 528 anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna yang diagendakan memutus lima isu krusial RUU Pemilu dari total keseluruhan 560 anggota berdasarkan absensi anggota DPR yang hadir.

528 diantaranya dari PDI Perjuangan sebanyak 106 anggota dari jumlah total fraksi PDIP 106 anggota. Kemudian 84 anggota fraksi Partai Golkar dari total 91 anggota. Kemudian dari Fraksi Partai Nasdem sebanyak 35 anggota yang hadir dari jumlah total 36 anggota. Dari Fraksi PPP 35 orang dari 39 orang, serta Fraksi Partai Hanura sebanyak 15 orang anggota dari total 16 anggota.

Kemudian dari PAN sebanyak 41 anggota dari 48 anggota PAN keseluruhan. Serta PKB hanya 45 dari total 47 anggota. Sementara dari Fraksi Partai Gerindra sebanyak 71 dari 73 anggota. Fraksi PKS sebanyak 39 dari 40 total anggota serta Fraksi Partai Demokrat 53 dari total 61.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement