REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim hanya menggunakan keterangan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani saat bersaksi di persidangan. Majelis hakim pun mengabaikan keterangan Miryam dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan korupsi KTP-elektronik.
"Sehubungan dicabutnya BAP Miryam S Haryani di penyidikan dan keterangannya dalam BAP itu masih dipergunakan sebagai dasar penyusunan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, menimbang BAP penyidikan pada hakikatnya hanya pedoman untuk memeriksa dan mengadili perkara bukan alat bukti maka keterangan saksi yang sah adalah keterangan di persidangan, menimbang hal itu, keterangan Miryam yang digunakan sebagai alat bukti adalah keterangan yang digunakan di persidangan," kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/7).
Padahal dalam tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebutkan bahwa pencabuatan BAP Miryam tanpa disertai alasan yang sah dan logis. Alasan JPU karena pencabuatan BAP yang disampaikan Miryam S Haryani dalam sidang 23 Maret 2017 di antaranya karena adanya tekanan dari penyidik telah terbantahkan dengan adanya keterangan penyidik KPK pada sidang 30 Maret 2017 yaitu Ambarita Damanik, M.I Susanto dan Novel, barang bukti berupa video berupa rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani serta tulisan tangan Miryam yang pada pokoknya berisi keterangan Miryam mengenai perbuatannya mendistribusikan uang ke anggota Komisi II DPR.
Majelis hakim yang terdiri dari Jhon Halasan Butarbutar, Frangki Tumbuwun, Emilia, Anwar dan Ansyori Saifudin dalam perkara ini memvonis mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar denda 500 ribu dolar AS dikurangi 300 ribu dolar AS dan Rp50 juta subsider 2 tahun kurungan.
Sedangkan, terhadap mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 1 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti 50 ribu dolar AS dikurangi pengembalian 30 ribu dolar AS dan Rp150 juta subsider 1 tahun kurungan. Keduanya dinilai terbukti bersalah berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.