REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas bersama Koalisi Selamatkan KPK mengajukan uji materi hak angket DPR terhadap KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/7). Menurut Busyro, hak angket bertentangan dan meremehkan UUD 1945.
Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik itu berharap hakim MK mampu lebih menunjukkan integritas dan independensi serta profesionalitasnya.
"Dan mengabulkan permohonan bukan hanya untuk pemohon tapi ini untuk kepentingan rakyat yang dibunuh secara pelan-pelan," uja Busyro.
Menurut Busyri, sulit dipercaya kalau hak angket bertujuan menguatkan KPK. Dia menyebut, ini sudah menjadi upaya kesekian kalinya DPR melakukan tindakan dengan kekuasaannya untuk melemahkan sistem pemberantasan korupsi. Dan mesin utama pemberantasan korupsi itu adalah KPK.
"Oleh karena itu kami "lawan" secara elegan melalui uji materi," kata dia.
Menurutnya, DPR sebagai wakil rakyat seharusnya menjadi pembela rakyat sesuai fungsinya. Dampak dari korupsi, kata dia, jelas sangat mengerikan, tidak hanya pada fisik, kultur, politik. Adanya hak angket dengan dalih apa pun yang berbuih, kata dia, rakyat sudah tidak percaya.
Lalu, DPR yang juga kepanjangan tangan Parpol, maka sesungguhnya ini juga menjadi peringatan moral pada elite Parpol. Terutama yang megikutsertakan wakil nya jke dalam nggota Pansus angket.
"Parpol bisa kita baca seperti apa sih kejujurannya dilihat saja Parpol, juga dia yang katanya menggunakan aspirasi Islam," katanya.