REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi kembali membongkar sindikat narkoba yang diduga dikendalikan dari balik Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan. Dari tangan dua tersangka yang ditangkap, polisi menyita 1,8 kg sabu.
Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, dua tersangka yang diringkus berinisial SY (37), warga Jl Irian Barat, Sampali, Percut Sei Tua, Deli Serdang dan AN (30), warga Jl Kuali, Sei Puting Tengah, Medan Petisah, Medan.
Keduanya ditangkap di depan sebuah minimarket di Jl Gaperta, Helvetia, Medan Helvetia, Medan, Sabtu (15/7) malam. "Mereka ini kurir dari yang di dalam Lapas," kata Tatan di Mapolsek Sunggal, Kamis (20/7).
Tatan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi yang menyebut bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jl Gaperta. Polisi pun melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Petugas lalu menemukan seorang laki-laki yang sedang menunggu di atas sepeda motor di depan minimarket di jalan tersebut pada Sabtu (15/7) malam. Akibat tingkahnya yang mencurigakan, polisi memeriksa dan menggeledah barang bawaan laki-laki yang mengaku berinisial SY tersebut. "Dari tangannya ditemukan barang bukti 3,5 ons sabu. Petugas lalu lanjut menggeledah rumah SY dan ditemukanlah sabu 1,5 kg di sana," ujar Tatan.
Dari keterangan SY, polisi melakukan pengembangan terhadap pelaku berinisial AN. Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Aceh untuk diedarkan ke Medan.
Hingga kini, polisi masih memburu pemasok barang berinisial BCL yang disebut berada di Aceh. Selain itu, polisi juga masih memeriksa seorang narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan berinisial RL alias U yang disebut sebagai pemilik sabu itu.
"Dari keterangan tersangka, ada keterkaitan dengan napi di Lapas Tanjung Gusta. Kami masih memeriksa napi itu karena yang bersangkutan tidak mengakui," kata Tatan.
Selain kedua tersangka dan sabu 1,8 kg, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya satu timbangan elektrik, tiga bungkus plastik berisi plastik klip kosong, satu plastik kosong warna hijau yang bertuliskan Guanyinwang diduga sisa tempat sabu, satu kotak amplop putih, dua ponsel, serta satu sepeda motor.
Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sunggal untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 112 Ayat 2 subs Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sementara itu, tersangka SY mengaku baru sekali mengantarkan narkoba. Upahnya pun tidak seberapa.
"Baru sekali ini (mengantar sabu). Diupah Rp500 ribu sekali antar," kata dia.